LABVIRAL.COM, Asuransi kendaraan memiliki peran penting sebagai perawatan cadangan bagi kendaraan, karena dapat menutup biaya mobil apabila terjadi kerusakan sekaligus pelindung mobil dari resiko rusak atau kecelakaan.
Berbicara tentang asuransi kendaraan tentu saja setiap asuransi memiliki prosedurnya sendiri dalam mencairkan dana asuransi atau mengklaim asuransi kendaraan itu sendiri.
Baca Juga: 5 Alasan Penting Avanza dan Xenia jadi Mobil Favorit Keluarga
Walaupun demikian, pada saat terjadi hal yang tidak diinginkan pada kendaraan tersayang, seperti kehilangan, kecelakaan yang menyebabkan kerusakan ada beberapa cara yang paling umum digunakan sebagai pertolongan pertama atau cara pertama untuk mengklaim asuransi. Berikut penjelasannya:
1. Langsung menghubungi pihak asuransi
Saat hal yang tidak diinginkan terjadi seperti kehilangan, kecelakaan yang menyebabkan kerusakan, segera melapor pada pihak asuransi paling lama dalam waktu 3 x 24 jam pasca kejadian. Semakin cepat laporan yang kamu buat, akan semakin mudah untuk mengajukan klaim dan proses survei sebagai salah satu prosedur klaim.
Baca Juga: Tak Semudah di Indonesia, Ini Cerita Ribetnya Punya Mobil di Jepang
2. Ceritakan kronologi kejadian
Pada saat mengajukan klaim asuransi, kamu akan diminta keterangan kronologis kejadian dengan rinci dan jelas. Kamu juga harus mampu menjawab pertanyaan yang mungkin akan diberikan oleh pihak asuransi.
3. Sertakan bukti
Saat mengajukan klaim asuransi sebaiknya sertakan bukti, seperti bukti kecelakaan, kehilangan ataupun musibah lainnya yang mengharuskan kamu mengklaim asuransi. Bukti yang dapat kamu berikan berupa contoh foto, CCTV, atau apapun yang dapat membuktikan kejadian yang terjadi.
Baca Juga: Jangan Terus Injak Kopling, Ini Tips Tips Aman Berkendara Mobil di Tanjakan dan Turunan
4. Lengkapi persyaratan dari pihak asuransi
Yang terakhir untuk mengklaim asuransi kamu harus melengkapi sederet persyaratan sesuai dengan prosedur pihak asuransi itu sendiri. Pada umumnya yang perlu kamu persiapkan ialah STNK mobil dan SIM pengemudi, serta polis asuransi kendaraan yang masih berlaku.
Pada saat hendak mengklaim asuransi pastikan semua surat tersebut masih berlaku saat kejadian karena kalau surat-surat tersebut ‘mati’, maka klaim asuransi dapat ditolak.