Waspada! Modus Pinjol Ilegal Buat Jebak Orang, Kamu Wajib Tahu Supaya Nggak Kena Masalah

Ananta
Rabu 08 Maret 2023, 12:42 WIB
Ilustrasi Pinjaman online (Sumber : freepik.com)

Ilustrasi Pinjaman online (Sumber : freepik.com)

Padahal niat di balik tindakan curang ini buat meneror kamu aja, biar kamu takut dan kalo udah lewat tempo, mereka bisa nawarin denda yang bikin kantong kamu makin tipis. Keren banget ya modusnya, padahal itu tindakan kriminal loh!

6. Menggunakan jasa debt collector nakal

Terakhir, kamu juga harus waspada dengan modus pinjol ilegal yang menggunakan jasa debt collector nakal. Mereka akan mengancam kamu dengan kata-kata kasar dan memaksa kamu untuk membayar utangmu. Mereka bahkan bisa menggunakan cara-cara yang tak masuk akal, kayak menghubungi teman atau keluarga kamu untuk meminta bantuan membayar utangmu.

Nah, itulah beberapa modus yang biasa digunakan oleh pinjol ilegal. Ingat, kalau kamu butuh pinjaman, cari yang resmi dan legal ya! Pastikan kamu memeriksa legalitas perusahaan pinjaman online tersebut  seperti di situs https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx atau menggunakan kanal yang disediakan OJK, seperti kontak 157, nomor WhatsApp 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected].

Semoga kamu tidak terjebak oleh modus-modus penipuan yang mereka pakai.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini