Berapa Sih Biaya Derek Resmi Jasa Marga?

Yowan R
Rabu 02 Agustus 2023, 18:56 WIB
Ilustrasi mobil derek dari Jasa Marga (Sumber : jsb.co.id)

Ilustrasi mobil derek dari Jasa Marga (Sumber : jsb.co.id)

LABVIRAL.COM - Saat melakukan perjalan dengan mobil, mogok di tengah jalan tol tentu menjadi hal yang tidak diinginkan oleh siapapun. Meskipun demikian, saat hal ini sampai terjadi dan jauh dari bengkel, mau tidak mau pasti harus menggunakan jasa derek untuk membantu membawa mobil yang mogok ke bengkel untuk mendapatkan penanganan.

Tapi, jika ingin menggunakan jasa derek ini sangat disarankan untuk menggunakan jasa derek resmi yang disediakan di jalan tol hingga keluar tol terdekat, bahkan jasa derek ini juga dapat mengantar mobil yang mogok ke bengkel yang diinginkan.

Penyedia jasa derek resmi yang biasanya tersedia di jalan tol ini adalah BUMN operator jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Untuk dapat menggunakan jasa derek resmi dari Jasa Marga, calon pengguna hanya perlu menghubungi pihak Jasa Marga. Tapi, ada beberapa ketentuan untuk memakai jasa ini.

Selain ada beberapa ketentuan, apakah ada biaya yang harus dibayarkan jika menggunakan jasa derek dari Jasa Marga ini?

Karena Jasa Marga adalah satu-satunya penyedia jasa derek yang resmi untuk bisa melakukan derek mobil di jalan tol, pihak Jasa Marga membebaskan tarif untuk jasa dereknya alias gratis.

Dengan kata lain, Jasa Marga tidak memungut biaya jasa derek mobil di jalan tol. Pemberlakuan tarif gratis ini diberlakukan untuk mobil yang mengalami kecelakaan maupun gangguan tertentu di jalan tol.

Saat ada pengguna yang menghubungi pihak Jasa Marga, nantinya mobil akan diderek dengan mobil derek tol Jasa Marga ke gerbang tol terdekat. Jika gerbang tol masih jauh, maka mobil bisa juga dibawa ke pool derek atau tempat lainnya dengan jarak sekitar 1 km dari akses keluar tol terdekat.

Namun, ada hal yang perlu diperhatikan, jika mobil harus dibawa ke lokasi yang lebih jauh dari jarak 1 km, pihak Jasa Marga naru akan menetapkan tarif derek. Harga derek mobil di tol dibedakan berdasarkan golongan, seperti berikut:

  • Kendaraan golongan I, tarif awal Rp100.000 dan tambahan Rp8.000 per km
  • Kendaraan lain selain golongan I tarif awal Rp135.000 dan tambahan Rp10.000 per km

Untuk menggunakan jasa derek dari Jasa Marga yang beroperasi selama 24 jam, dapat menghubungi langsung via telepon derek tol gratis atau ke pihak Jasa Marga di call center 14080.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini