LABVIRAL.COM - Layanan berbasis digital terus menjalar di kantor layanan publik, salah satunya di Kantor Urusan Agama (KUA). Pasalnya, pendaftaran nikah kini dapat dilaksanakan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
KUA telah menyediakan layanan daftar nikah secara online ini untuk calon pasangan suami istri yang hendak mendaftarkan pernikahannya.
Hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.
Mendaftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis, cukup mengakses laman baru Simkah di simkah4.kemenag.go.id. Link Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah lama, meski pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama.
Untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.
Baca Juga: Daftar Artis Dinikahi Polisi, Dari Penyanyi, Bintang FTV dan Putri Indonesia
Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku. Sebelum mendaftar nikah, pasangan calon pengantin harus terlebih dahulu membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA.
Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA, ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.
Cara daftar akun Simkah:
1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.
Cara daftar nikah secara daring:
1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,
3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
8. Unggah foto,
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.
Dokumen Daftar Nikah:
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami,
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
10. Fotocopy Kartu Keluarga,
11. Fotocopy Akta Lahir,
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Setelah melakukan daftar online, apa langkah selanjutnya?
Langkah selanjutnya adalah masyarakat bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.
Baca Juga: 3 Perkara yang Dilarang saat Bulan Muharam, Benarkah Termasuk Menikah?
Cara mendapatkan Kartu Nikah Digital
Bagi masyarakat yang akad nikah setelah 2020 sampai saat ini dimana buku nikahnya terdapat QR Code, dapat melakukan hal berikut.
• Pindai QR Code.
• Setelah diarahkan otomatis ke browser dan muncul tampilan data pernikahan, kemudian scroll ke bawah dan klik “Download Kartu Nikah Digital”.
•Kartu Nikah Digital siap diunduh, bagi masyarakat yang ingin mencetak dapat dilakukan secara mandiri dengan alat cetak sesuai ukuran yang diinginkan.
Sementara bagi masyarakat yang akad nikah sebelum 2020 atau buku nikahnya tidak ada QR Code, dapat melakukan hal berikut.
•Datang ke KUA tempat menikah membawa buku nikah dan pasfoto digital dengan background biru maks 500kb.
•Kemudian petugas KUA menginputkan data pernikahan masyarakat sesuai dengan arsip yang ada di KUA tersebut.
•Petugas KUA menambahkan QR Code pada buku nikah.
•Pindai QR Code.
•Setelah diarahkan otomatis ke browser dan muncul tampilan data pernikahan, kemudian scroll/usap ke bawah dan klik “Download Kartu Nikah Digital”.
•Kartu Nikah Digital siap diunduh, bagi masyarakat yang ingin mencetak dapat dilakukan secara mandiri dengan alat cetak sesuai ukuran yang diinginkan.***