Cara Urus STNK Motor yang Hilang tapi Masih Kredit, Lengkap dengan Dokumen yang Dibawa Saat ke Samsat

Annisa Fadhilah
Senin 14 Agustus 2023, 19:57 WIB
Cara Urus STNK Motor yang Hilang tapi Masih Kredit, Lengkap dengan Dokumen yang Dibawa Saat ke Samsat (FOTO: federaloil.co.id)

Cara Urus STNK Motor yang Hilang tapi Masih Kredit, Lengkap dengan Dokumen yang Dibawa Saat ke Samsat (FOTO: federaloil.co.id)

LABVIRAL.COM - Saat membeli motor dengan sistem kredit, biasanya pembeli hanya akan mendapatkan dokumen bukti kepemilikan kendaraan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Akan tetapi, Buku Pemilik Kendaraan (BPKB) pasti ditahan pihak pemberi kredit atau leasing sebagai jaminannya sebelum kamu melunasi kredit kendaraan bermotor tersebut.

Maka apabila suatu saat sampai kehilangan STNK, tentu ini menjadi sebuah kerugian besar. Pasalnya, kamu jadi tidak lagi memiliki dokumen bukti kepemilikan motor tersebut, sebab BPKB tidak ada di tanganmu. 

Baca Juga: Kronologi Dokter Richard Lee Tagih Ganti Rugi Rp40 Juta ke Farel Aditya

Mau tak mau, harus sesegera mungkin mengurus STNK yang hilang tersebut, untuk mencegah hal yang tak inginkan terjadi.

Untuk mengurus STNK motor yang hilang tapi masih dalam masa kredit, ini sedikit berbeda jika dibanding dengan membeli motor secara tunai. 

Ini dipastikan akan memerlukan waktu, tenaga, dan juga biaya yang lebih banyak lagi. Sebab, BPKB motor juga yang menjadi salah satu syarat untuk mengurus STNK motor yang hilang tersebut, tetapi BPKB masih berada di pihak pemberi kredit.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini cara urus STNK motor yang hilang tapi masih kredit, yang bisa dijadikan pedoman jika sewaktu-waktu kamu mengalami kejadian buruk seperti ini.

Baca Juga: Motor Milikmu Mogok di Jalan? Yuk Simak Penyebab dan Cara Mengatasinya

Syarat Urus STNK Motor Hilang tapi Masih Kredit

Sebelum mendatangi Samsat terdekat untuk mengurus STNK motor yang hilang, kamu diwajibkan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain:

- Surat kehilangan dari Polres atau Polsek.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. 

- Fotokopi STNK ( jika ada). 

- Surat keterangan dan legalisasi BPKB dari leasing.

Cara Urus STNK motor yang Hilang Tapi Masih Kredit

Berikut cara mengurus STNK motor yang hilang tapi masih kredit.

Membawa Dokumen yang Dibutuhkan

Pertama, kamu perlu datang ke Polsek atau Polres terdekat untuk dibuatkan Surat Keterangan Hilang STNK. Sebelum datang ke Samsat, siapkan KTP asli serta fotokopi, surat keterangan dan legalisasi BPKB dari leasing. Jika ada fotokopi STNK, jangan lupa dibawa juga.

Mengunjungi Samsat

Cara urus STNK motor yang hilang tapi masih kredit yang pertama adalah dengan mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Kamu juga diwajibkan untuk membawa motor, lengkap dengan persyaratannya. Seperti KTP, surat kehilangan, fotokopi STNK, dan juga surat keterangan dan legalitas BPKB dari pihak leasing.

Baca Juga: Tips Merawat Remote Smart Key Sepeda Motor

Cek Fisik Kendaraan

Inilah alasan mengapa pemilik motor diwajibkan untuk membawa motor, karena pihak Samsat nantinya akan mencocokkan terlebih dahulu data kendaraan dengan fisik kendaraan. Pengecekan ini mulai dari nomor rangka, nomor mesin, dan juga warna kendaraan roda dua tersebut.

Cek Blokir pada Motor

Jika setelah melakukan cek fisik motor dan dinyatakan sama dengan data yang ada, selanjutnya akan diberikan surat yang berfungsi untuk melakukan cek blokir. Cek blokir ini berguna untuk mengetahui informasi dari motor tersebut, seperti berkaitan dengan apakah motor ini hasil pencurian atau tindak kejahatan lainnya.

Pengajuan STNK Baru

Jika surat blokir sudah didapatkan, segera kunjungi loket bagian pengajuan STNK untuk mengajukan pembuatan STNK yang baru. Lengkapi juga dengan formulir dan juga dokumen yang sudah dibawa sebelumnya. Sebaiknya, persiapkan persyaratan dengan lengkap dan jangan sampai ada yang tertinggal, karena akan menguras waktu dan biaya.

Membayar Bea Balik Nama

Jika pengajuan STNK baru sudah selesai, pemilik motor bisa membayar biaya pembuatan STNK baru. Pembayaran ini bisa dilakukan di Loket Bea Balik Nama (BBN) II di Samsat

Biaya untuk penerbitan STNK baru untuk motor adalah sebesar Rp50 ribu, mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya sebesar Rp50 ribu itu akan dibebankan kepada pemilik motor, jika tertib membayar pajak. Namun jika terbukti tidak membayar pajak, maka biaya yang akan dikeluarkan ditambah dengan pajak motor yang masih tertunggak.

Mengingat STNK dan BPKB ini sangat penting, alangkah baiknya memiliki salinan atau dokumen fotokopi dari keduanya. Hal ini sangat penting untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu mengalami musibah kehilangan BPKB atau STNK motor.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait
Tech

Tips Merawat Remote Smart Key Sepeda Motor

Jumat 11 Agustus 2023, 15:00 WIB
Tips Merawat Remote Smart Key Sepeda Motor
Berita Terkini