Nah, untuk penerima subsidi motor listrik ini dibagi kedalam beberapa golongan tertentu, diantaranya adalah:
- Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
- Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Pelanggan listrik 450-900 VA.
Perlu diketahui, subsidi motor listrik ini hanya berlaku untuk 1 NIK atau 1 KTP saja. Kendaraan yang dibeli juga hanya boleh 1 unit saja dengan ketentuan kendaraan yang sudah dibeli tidak boleh dijual kembali.***