LABVIRAL.COM - Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak mematuhi dan tidak berhasil dalam uji emisi sejak Jumat, 1 September 2023 kemarin.
Penerapan tilang uji emisi ini mengacu pada peraturan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu Pasal 285 dan 286.
Kamu yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai denda sejumlah Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat (mobil).
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku, Begini Cara Agar Motor Lolos dari Tilang Uji Emisi!
Agar terhindar dari potensi sanksi tilang uji emisi gas ini, sebaiknya kamu harus mengetahui tingkat emisi gas dari kendaraanmu di SPBU Pertamina, yang menawarkan layanan tersebut secara gratis.
Adapun ambang batas emisi gas yang harus dicapai untuk lulus uji emisi ini, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Untuk sepeda motor 2-tak yang diproduksi sebelum tahun 2010, ambang batasnya adalah CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. Sedangkan untuk sepeda motor 4-tak yang diproduksi sebelum tahun 2010, ambang batasnya adalah CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
Baca Juga: Cara Mendaftar Uji Emisi Gratis di DKI Jakarta
Pertamina diketahui menyelenggarakan uji emisi secara gratis di 14 SPBU yang berlokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Kegiatan uji emisi gratis ini akan berlangsung selama empat hari pada bulan September 2023, yaitu pada tanggal 4, 9, 10, dan 17 September 2023.
14 SPBU Jakarta, Bogor dan Tangerang yang menyediakan uji emisi gas gratis:
1. SPBU Abdul Muis 31.102.02
2. SPBU Cikini 31.103.03
3. SPBU Fatmawati 2 31.124.02
4. SPBU Lenteng Agung 31.126.02
5. SPBU Boulevard Barat Kelapa Gading 34.142.01
6. SPBU Boulevard Timur Kelapa Gading 34.142.05
7. SPBU Pasar Rebo 31.137.01
8. SPBU Pemuda Rawamangun 34.132.09
9. SPBU Daan Mogot 31.117.02
10. SPBU Daan Mogot 31.114.03
11. SPBU Cibinong 31.169.01
12. SPBU Siliwangi 34.164.04
13. SPBU BSD 31.153.02
14. SPBU Ahmad Yani 31.171.01
Syarat dan ketentuan lain uji emisi gratis di 14 SPBU Pertamina
- Mengunduh dan memiliki aplikasi MyPertamina pada smartphone Android dan IOS.
- Memiliki akun MyPertamina dan diwajibkan mengisi data diri lengkap pada aplikasi MyPertamina.
- User dapat melakukan uji emisi kendaraan pukul 10.00 – 21.00 WIB.
- Uji Emisi MyPertamina berlaku untuk kendaraan roda 4 (empat) bermesin bensin & diesel. Tanggal 4 September 2023 saat ini baru tersedia untuk mesin bensin.
- Pihak Pertamina berhak melakukan pembatalan secara sepihak dengan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen apabila dianggap ada yang tidak wajar/mencurigakan.
- User terikat dengan syarat & ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.
- Syarat & ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
- User dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat & ketentuan yang berlaku.
- Apabila terdapat kendala, dapat ditanyakan kepada Pertamina Call Center 135.***