Ungkapan atau istilah polisi tidur ini sudah ada di Indonesia sejak tahun 1984. Hal tersebut dicatat oleh Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia pada tahun 1984. Istilah ini diberi makna ‘rintangan untuk menghambat kecepatan kendaraan’.
Namun, jika dilihat pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah polisi tidur baru diakui pada KBBI Edisi Ketiga di tahun 2001.
Makna polisi tidur pun kini ditambah menjadi 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan'.
Nah, itulah tadi pengertian dan asal-usul polisi tidur yang ada di Indonesia.***