Ini yang Harus Pemilik Lakukan Saat Sepeda Motornya Tidak Lolos Uji Emisi!

Yowan R
Jumat 08 September 2023, 16:03 WIB
Perawatan sepeda motor agar lolos dalam uji emisi.

Perawatan sepeda motor agar lolos dalam uji emisi.

LABVIRAL.COM - Razia uji emisi kendaraan bermotor telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sejak Jumat, 1 September 2023. Kabarnya, razia uji emisi akan dilakukan rutin setiap seminggu sekali di beberapa lokasi.

Pemberlakuan tilang uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286.

Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi denda dengan besaran Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua (motor) dan kendaraan roda empat (mobil) dengan besaran Rp500 ribu.

Jika kamu menjadi salah satu pengendara motor yang tidak lulus uji emisi, kamu tidak perlu khawatir. Kamu hanya perlu melakukan perawatan ringan agar motor kembali sehat dan mampu memenuhi ambang batas yang telah disyaratkan.

Perawatan ringan agar motor kembali lolos dalam uji emisi ini meliputi, penggantian oli mesin, filter udara, serta busi. Jika setelah melakukan hal-hal tersebut motor masih belum lolos dalam uji emisi, maka kamu dapat melakukan pembersihan pada throttle body pada motor injeksi dan karburator pada motor konvensional.

Sebab, throttle body ataupun karburator yang kotor akan mengganggu suplai bahan bakar di dalam ruang bakar. Hal ini akan membuat hasil pembakaran kurang sempurna dan emisi gas buangnya terlalu tinggi yang membuat tidak lolos dalam uji emisi.

Sebagai informasi, ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Sementara itu, untuk motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm. Sedangkan untuk motor di atas 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO maksimal yang diperbolehkan adalah 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini