LABVIRAL.COM - Setelah diberlakukannya tilang uji emisi di beberapa titik DKI Jakarta, masyarakat menjadi waspada, mulai memperhatikan kondisi motornya, serta mencari solusi bagaimana caranya agar dapat lolos dari tilang uji emisi.
Sebagai informasi, sanksi tilang bagi para pelanggar uji emisi, baik yang sudah melakukan uji emisi tapi tidak lolos ataupun yang belum melakukan uji emisi sekalipun adalah dengan Rp250.000 bagi para pengendara sepeda motor dan Rp500.000 bagi para pengemudi mobil.
Besaran denda tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan 286.
Lalu, bagaimana bagi para pengendara motor lawas yang masih menggunakan suplai bahan bakar karburator, atau malah masih menggunakan mesin tipe dua langka (2-tak), apakah motor lawas tersebut masih bisa lolos dalam uji emisi?
Kalian para pemilik motor lawas seperti yang disebutkan diatas, nggak perlu khawatir. Sebab, motor-motor lawas tersebut masih bisa lolos dalam uji emisi.
Perlu diketahui, standar ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Untuk sepeda motor yang di atas tahun produksi 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO (karbon monoksida) maksimal yang diperbolehkan sebesar 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) maksimal 2.000 ppm.
Kemudian, untuk motor 4-tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, CO maksimal yang diperbolehkan hanya sampai 5,5 persen dan HC-nya lebih tinggi sekitar 2.400 ppm. Sementara itu, untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010 lebih longgar lagi. Syarat lulusnya, CO harus di bawah 4,5 persen dan HC maksimal 12.000 ppm.
Nah, agar motor-motor lawas lolos dalam uji emisi tentunya motor harus rutin menjalani perawatan berkala serta menggunakan komponen seperti filter udara yang bagus, busi yang bagus, serta setelan karburator yang tepat.***