LABVIRAL.COM - Semua kendaraan bermotor di Indonesia, akan dipasang plat nomor sebagai tanda jika motor telah diregistrasi oleh pihak yang berkaitan. Plat nomor pada kendaraan bermotor ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas kendaraan saja, plat nomor juga dapat digunakan untuk mengecek biaya pajak.
Di Indonesia sendiri, Plat nomor diawali dengan kode daerah yang menggunakan huruf ‘A’ hingga ‘Z’ sesuai dengan daerah asal kendaraan.
Namun, dari huruf ‘A’ hingga ‘Z’ ini ada satu huruf yang tidak digunakan sebagai kode daerah untuk plat nomor kendaraan pribadi, huruf tersebut adalah huruf ‘C’.
Lalu, kenapa huruf ‘C’ ini tidak digunakan untuk kode daerah plat nomor kendaraan pribadi di Indonesia?
Tidak adanya plat nomor dengan huruf ‘C’ di Indonesia ini dikarenakan tidak ada huruf ejaan C pada bahasa Belanda. Sebab, pada awal mula digunakannya plat nomor kendaraan di Indonesia ini menggunakan huruf ejaan dengan Bahasa Belanda.
Sebagai informasi, penggunaan plat nomor di Indonesia sendiri telah dimulai sejak masa penjajahan Belanda, di mana saat itu masyarakat Indonesia menggunakan Bahasa Belanda dan Bahasa Indonesia untuk berkomunikasi sehari-hari.
Meski tidak digunakan sebagai kode daerah untuk kendaraan pribadi, huruf ‘C’ masih digunakan untuk kendaraan jenis tertentu. Kendaraan tersebut adalah mobil diplomatik dan konsulat.
Mobil Corps Diplomatik atau perwakilan negara asing menggunakan plat CD, sementara untuk mobil Corps Consulat atau perwakilan diplomat asing menggunakan kode plat CC. Sedangkan untuk mobil Konsulat Kehormatan menggunakan kode plat CH.
Penggunaan plat CD, CC, CH ini tentunya tidak dapat digunakan oleh sembarang orang. Sebab, pengajuan plat CD harus ada rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
Nah, itulah tadi alasan kenapa huruf ‘C’ tidak digunakan sebagai kode daerah di kendaraan pribadi.***