LABVIRAL.COM - Sekarang, kamu dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store atau App Store.
Menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI untuk perpanjangan SIM merupakan langkah positif dalam meningkatkan kemudahan dan efisiensi layanan publik di sektor kepolisian.
Untuk memberikan kenyamanan lebih, pihak kepolisian telah menyediakan 54 SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang menerima perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Baca Juga: Jangan Sampai Kecewa, Begini Tips Beli Honda BeAT Bekas 2020 ke Atas
Cara termudah untuk mencari SATPAS di aplikasi tersebut adalah dengan mengetik nama kota pada kolom pencarian SATPAS.
Jika lokasi yang diinginkan tidak terdaftar dalam daftar, kamu dapat memilih salah satu lokasi terdekat, lalu menggunakan layanan pengiriman POS Indonesia untuk mengirimkannya ke alamat yang telah ditentukan.
Berikut Labviral.com puny daftar SATPAS yang menerima perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
- Dirlantas Daan Mogot