LABVIRAL.COM - Intel didenda sebesar Rp6 triliun oleh Uni Eropa karena dinilai sengaja menjegal kompetitornya, AMD.
Kasus ini menggambarkan dampak serius pelanggaran aturan persaingan usaha.
Mari kita telusuri lebih lanjut duduk perkara kasus ini.
1. Rekor Denda Bersejarah
Intel didenda Rp6 triliun ($1.45 juta) oleh Uni Eropa.
Nominal tersebut merupakan rekor tertinggi dalam sejarah denda perusahaan.
2. Pelanggaran Aturan Persaingan
Intel dianggap telah melanggar aturan persaingan dagang dengan memberi diskon terselubung kepada pelanggan.
Tujuannya yakni untuk menghambat AMD di pasar CPU.
3. Dampak Pada Konsumen Eropa
Uni Eropa menyatakan bahwa tindakan Intel merugikan jutaan konsumen Eropa.
Mengapa? karena selama beberapa tahun terakhir tindakan Intel dianggap bertujuan mengusir pesaing pasar chip komputer dari "Benua Biru."
4. Tindakan Hukum
Intel diwajibkan segera menyetop praktik ilegal tersebut.
Mereka diberi waktu tiga bulan setelah pemberitahuan putusan untuk membayar denda.
5. Rencana Banding
Intel berencana mengajukan banding terhadap putusan ini.
Dengan demikian, konflik antarprodusen chip komputer ini berpotensi untuk lanjut hingga beberapa tahun mendatang.
6. Peran AMD dalam Kasus Ini
AMD telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Intel sejak tahun 2000.
Mereka merasa puas dengan hasil putusan Uni Eropa.
7. Tanggapan Resmi Intel
Intel telah mengeluarkan tanggapan resmi yang menegaskan bahwa komisi Uni Eropa "salah dan mengabaikan kenyataan bahwa pasar mikroprosesor sangat kompetitif."
Intel juga berpendapat bahwa praktik dagang mereka tidak merugikan konsumen.
Baca Juga: Pengguna Perlu Tau! Intel Akan Suntik Mati Prosesor Ini
Kasus ini menyoroti pentingnya mematuhi aturan persaingan dagang dalam lingkungan bisnis kompetitif.
Tdak ada perusahaan yang dikecualikan dari konsekuensi pelanggaran aturan.
Denda rekor terhadap Intel jadi contoh bagaimana pemerintah dan regulator berkomitmen menjaga persaingan adil di pasar global.