Ada Peraturan Baru Loh! Yuk Simak Syarat, Cara dan Biaya Pembuatan SIM C

Bonifasius Sedu Beribe
Selasa 21 Maret 2023, 12:14 WIB
Riders pada bulan Agustus 2021 lalu, Kepolisian Republik Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor dibagi menjadi tiga. Golongan tersebut dibagi atas besarnya kapasitas mesin kendaraan

Riders pada bulan Agustus 2021 lalu, Kepolisian Republik Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor dibagi menjadi tiga. Golongan tersebut dibagi atas besarnya kapasitas mesin kendaraan

Mengisi formulir pendaftaran disertai fotokopi KTP dan pas foto.
Membayar biaya pembuatan SIM C.
Mengumpulkan semua berkas kepada petugas dalam satu map.
Mengikuti ujian teori.
Apabila lulus ujian teori, maka dilanjutkan dengan ujian praktik mengemudi.
Jika lolos kedua ujian tersebut, pemohon SIM C akan diminta mengikuti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.
Setelah itu, pemohon tinggal menunggu SIM C dicetak.

Baca Juga: Motor Custom Masih Bisa Perpanjang STNK? Gimana Caranya?

3. Biaya pembuatan SIM C

Seperti yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 di atas, pembuatan SIM C baik itu SIM CI dan SIM CII akan dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000. Namun, ada biaya tambahan lainnya, seperti asuransi Rp. 30.000, dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp. 25.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp. 75.000.

Itulah syarat, cara dan biaya yang dikeluarkan saat pembuatan SIM C. Cukup mudah bukan?

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini