Ini Fungsi Lampu Hazard Sesuai Undang-Undang, Jangan Disalahgunakan!

Bonifasius Sedu Beribe
Rabu 22 Maret 2023, 16:23 WIB
Menyalahkan lampu hazard di jalan tentu saja tidak boleh sembarangan karena lampu hazard merupakan lampu peringatan. Lampu hazard identik dengan simbol segitiga berwarna merah

Menyalahkan lampu hazard di jalan tentu saja tidak boleh sembarangan karena lampu hazard merupakan lampu peringatan. Lampu hazard identik dengan simbol segitiga berwarna merah

Sering kali dijalan raya kita menemukan pasukan kendaraan yang sedang konvoi, dan sering juga pasukan konvoi tersebut menyalahkan lampu hazard. Hal tersebut sangat tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu pengemudi lain yang berada di jalan raya.

Baca Juga: Lampu LED vs Lampu Halogen

3. Tidak digunakan saat hujan atau cuaca buruk

Saat hujan masih banyak orang yang memilih menyalahkan lampu hazard padahal hal tersebut dapat membahayakan pengemudi dan pengendara lainnya. Selain itu saat menyalakan lampu hazard makan lampu sein tidak akan berfungsi atau, hal tersebut tentu saja sangat berbahaya.

4. Bukan penerang saat berada di terowongan

Banyak orang yang menyalakan lampu hazard saat masuk ke dalam terowongan sebagai penanda atau penerang. Tentu saja hal itu bukanlah fungsi dari lampu hazard. Menyalakan lampu hazard di dalam terowongan akan membuat kendaraan lain yang baru masuk kebingungan.

Adapun cara menyalakan lampu hazard yaitu dengan tekan tombol segitiga merah yang letaknya di bagian tengah dashboard. Setelah tombol ditekan, lampu sein kanan dan kiri akan berkedip-kedip.

Baca Juga: Nggak Perlu Khawatir Pecah, Begini Cara Ganti Mika Lampu Motor yang Benar

Lampu mati sebelah saat dalam keadaan genting, Anda bisa memberi sinyal bahwa ada sesuatu yang salah dengan kendaraan Anda. Meski mudah diaktifkan, bukan berarti lampu hazard dapat digunakan seenaknya.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini