6. Simpan atau cetak TBPKP tersebut sebagai bukti pajak motor sudah dilunasi.
Pada program pembayaran pajak yang dipermudah, pemerintah berharap tidak adalah alasan telat untuk membayar pajak dengan kemudahan yang disediakan ini, diharapkan semua orang jadi wajib pajak menjadi taat pajak.
Baca Juga: Bingung Mau Lapor Pajak Gimana? Berikut Cara Lapor SPT Online untuk Para Pekerja