Aturan Baru Stiker Hologram Kendaraan, Ketahui Biar Gak Bermasalah

Aci
Sabtu 25 Maret 2023, 11:51 WIB
Ilustrasi penerapan program digitalisasi pajak kendaraan road tax (Sumber : Instagra,.com/@indonesia.id)

Ilustrasi penerapan program digitalisasi pajak kendaraan road tax (Sumber : Instagra,.com/@indonesia.id)

LABVIRAL.COM -  Demi mengefisienkan pekerjaan Kor lantas Polri bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukan inovasi dalam sistem pelayanan pembayaran pajak, terbukti saat ini sesuai dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, inovasi digitalisasi pajak kendaraan road tax resmi didirikan.

Inovasi ini dipercaya akan membuat pekerjaan Kor Lantas Polri jauh lebih mudah karena, Pada program digitalisasi pajak kendaraan road tax nantinya setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, akan dipasangkan stiker ber hologram dilengkapi dengan 18 QR Code.

Dimana hologram tersebut dapat terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang). Jadi kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak ataupun yang tidak taat , untuk dilakukan penilangan secara digital.

Baca Juga: 2 Motor Baru Suzuki Ternyata CBU dari India, Apa Saja Motor Tersebut?

Berikut beberapa fakta terkait program digitalisasi pajak kendaraan road tax:

1. Tidak ada lagi tanda bukti pembayaran kertas

Ke-depannya tanda bukti pembayaran kertas atau tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan akan berubah menjadi stiker hologram.

2. Hologram atau stiker dapat terdeteksi server SAMSAT

Pelayanan secara manual dalam bentuk cetakan kertas atau tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak berubah menjadi format digital stiker yang dapat terekam oleh server komputer milik SAMSAT yang bisa diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.

3. Stiker atau hologram dilengkapi RFID

Dikatakan Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding, stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).Jadi, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak ataupun melakukan penilangan secara digital.

4. Sebagai inovasi pengembangan aplikasi JRKu

Inovasi ini sebagai bentuk pengembangan lebih lanjut, termasuk mengintegrasikan nya dengan aplikasi JRKu.Sebelumnya, aplikasi JRKu juga telah dipergunakan oleh pihak Kor lantas Polri dengan menyinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang.

Baca Juga: 2 Motor Baru Suzuki Ternyata CBU dari India, Apa Saja Motor Tersebut?

5. Ada tiga bagian sisi mobil yang di tempel hologram

Stiker ber hologram tersebut akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas. Dengan tujuan memudahkan pendeteksian kamera pengintai.

6. Bentuk dan jenis warna hologram

Hologram atau stiker ini berukuran panjang 60 milimeter dengan lebar 90 milimeter, pada stiker terdapat logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.

Pengendara yang terdeteksi telat atau tidak menuntaskan kewajibannya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dikenakan sanksi tilang. Adapun sanksi yang akan dikenakan, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dokumen atau perlengkapan berkendara. Kemudian, pengendara terkait juga akan kena denda pajak sesuai peraturan di daerah masing-masing.

Baca Juga: Berapa Lama Biji Kopi Bisa Dipanen? Cek Berikut Siklus Panjang Pemanenannya

Khusus wilayah Jakarta, termaktub dalam Perda No.6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).  Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.  Sementara bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Pengurusan harus dilakukan di Sam sat pusat.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini