Boleh Terobos Lampu Merah, Hanya Beberapa Kendaraan Khusus Loh!

Aci
Sabtu 25 Maret 2023, 13:56 WIB
Menerobos lampu merah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang dianggap sangat sepele dan biasa. Padahal kenyataanya, menerobos lampu merah sangat berbahaya (Sumber : INSTAGRAM/meganainggolan)

Menerobos lampu merah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang dianggap sangat sepele dan biasa. Padahal kenyataanya, menerobos lampu merah sangat berbahaya (Sumber : INSTAGRAM/meganainggolan)

LABVIRAL.COM - Menerobos lampu merah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang dianggap sangat sepele dan biasa. Padahal kenyataanya, menerobos lampu merah sangat berbahaya. Selain dapat merugikan diri sendiri, menerobos lampu merah juga dapat merugikan orang lain.

Sayang, masih banyak yang acuh akan hal tersebut. Padahal, larangan menerobos lampu merah telah dijelaskan dalam peraturan lalu lintas. Pada Pasal 112 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”.

Baca Juga: Konvoi, Jangan Dulu Kalau Gak Paham Aturan Mainnya

Adapun sanksinya ada di Pasal 287 ayat (2): “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Maka, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mematuhi ketentuan peraturan yang telah ditetapkan. Sebagai pengendara yang bijak, pahami dan patuhi setiap arah yang diberikan traffic light, yang adalah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas itu.

Baca Juga: 7 Aplikasi dan Situs Jual Beli Motor Bekas Online Murah dan Terpercaya

Meski mematuhi peraturan lalu lintas merupakan kewajiban semua orang, tapi ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan menerobos lampu merah. Siapa saja, atau kendaraan apa saja yang boleh menerobos lampu merah?

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi dan/ atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain list di atas, siapapun tak boleh menerobos lampu merah, dengan alasan apapun juga! Paham?

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait
Tech

Lampu LED vs Lampu Halogen

Jumat 17 Maret 2023, 21:50 WIB
Lampu LED vs Lampu Halogen
Berita Terkini