LABVIRAL.COM - Menerobos lampu merah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan pengendara. Saking biasanya, hal tersebut kemudian dianggap sangat sepele dan lumrah.
Padahal kenyataanya, selain dapat merugikan diri sendiri, menerobos lampu merah sangat berbahaya dan merugikan orang lain. Sayang, masih banyak yang acuh akan hal tersebut. Padahal, larangan menerobos lampu merah telah dijelaskan dalam peraturan lalu lintas.
Pada Pasal 112 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.”.
Baca Juga: Boleh Terobos Lampu Merah, Hanya Beberapa Kendaraan Khusus Loh!
Adapun sanksinya, ada di Pasal 287 ayat (2): “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan peraturan yang telah ditetapkan ini. Maka sebagai pengendara yang bijak, pahami dan patuhilah setiap arah yang diberikan traffic light sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas itu.
Saat lampu mengeluarkan perintah lampu merah, artinya kamu harus berhenti. Jangan tetap berjalan, apalagi sengaja menerobos cepat. Adapun saat lampu berganti menjadi kuning, artinya kamu bersiap untuk segera jalan, karena lampu akan berubah menjadi hijau yang artinya kamu sudah boleh lewat atau jalan.
Baca Juga: Vespa 946 Edisi Spesial Versi Terbaru Dirilis Pas Imlek 2023, Desainnya Pakai Motif Kelinci
Ingatlah juga bahwa pada saat kamu memutuskan untuk menerobos lampu merah karena merasa masih cukup waktu, pada arah berlawanan di perempatan jalan, ada banyak pengemudi yang memikirkan hal yang sama denganmu. Karena pada saat lajurmu dihentikan oleh lampu merah, jalur yang melintang di hadapanmu sedang menyala lampu kuning, yang hanya dalam hitungan detik akan berubah menjadi hijau.
Pada detik-detik singkat itu, semua pengemudi sedang menggenjot gas kendaraannya dan melaju dengan gigi terkuat sebentar lagi. Ini sangat-sangat berbahaya. Kecelakaan sangat bisa terjadi pada momen krusial ini. Hati-hati, dan sebaiknya jangan lakukan itu.