LABVIRAL.COM - Pengendara yang bijak akan menaati setiap peraturan yang telah ditetapkan. Karena, setiap peraturan hukum bertujuan untuk menjaga dan menjamin kemaslahatan bersama, itu termasuk keselamatan setiap pengendara di jalan raya.
Salah satu peraturan yang harus dipatuhi setiap pengendara adalah suara klakson. Mungkin kamu pernah mendengar suara motor yang mengeluarkan bunyi klakson berlebihan, bahkan tidak sesuai dengan spek motornya, itu mengganggu bukan?
Baca Juga: Sanksi Terobos Lampu Merah Berat Loh! Bos!
Memodifikasi suara klakson agar nyaring, tentu saja diperbolehkan. Tapi pahami dulu batas dan peraturan bunyinya, jangan asal karena itu akan merugikanmu sendiri.
Jika penggunaan klakson kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tidak sesuai dengan teknis laik jalan, maka pengemudi dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Tahukah kamu suara klakson telah diatur di dalam peraturan lalu lintas?
Di Indonesia, suara klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.55 Tahun 2012 pasal 39 dan 69. Dimana di dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa suara klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.
Adapun batas suara klakson paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).
Baca Juga: Konvoi, Jangan Dulu Kalau Gak Paham Aturan Mainnya
Hal tersebut dibuat agar suara klakson tidak berlebihan. Karena suara yang berlebihan akan mengganggu konsentrasi pengendara lain, sehingga itu membahayakan. Selain itu, terkadang suara yang berlebihan juga dapat mengundang emosi pengendara lainnya.
Bayangkan saja, saat kamu pulang kerja dengan motor ditambah macet, pengendara di sebelah mu membunyikan klakson dengan suara yang berlebihan. Itu sangat mengganggu.
Baca Juga: Vespa 946 Edisi Spesial Versi Terbaru Dirilis Pas Imlek 2023, Desainnya Pakai Motif Kelinci
Selain itu, suara klakson yang berlebihan atau tidak sesuai dengan peraturan, bisa menyebabkan polusi suara. So untuk itu, sebagai pengendara kamu mesti bijak dalam memodifikasi maupun berkendara, dan patuhi setiap peraturan ini.