LABVIRAL.COM - Klakson menjadi salah satu alat komunikasi sesama pengemudi di jalanan, yang tak boleh dibunyikan sembarangan. Namun jika menilik penggunaan klakson, masih banyak orang yang menggunakan klakson sesuka hati. Terlebih saat sedang emosi di perjalanan. Contoh, penggunaan klakson untuk menyampaikan tanda marah. Maka tak heran kita mendengar suara klakson dibunyikan secara brutal di tengah situasi macet.
Padahal sebenarnya, membunyikan klakson sekeras apapun dalam kondisi tersebut, tidak akan merubah kemacetan, atau membuatmu diberi jalan. Buka diberi jalan, bisa-bisa kamu kena bogem orang sekitar. Ups, jangan sampai ya!
Ketahui bahwa di Jepang, membunyikan klakson ada etikanya. Jika membunyikan klakson secara berutal, berturut turut dan bisa bikin orang lain tersinggung, akan mendapatkan hukuman. Oleh karena itu, di Jepang sangat jarang terdengar bunyi klakson.
Baca Juga: Aturan Bunyi Klakson, Asbun Bisa Dipenjara Loh!
Di Indonesia sendiri, penggunaan klakson diatur dalam Undang-Undang loh! Berikut Labviral.com jelaskan terkait peraturan perundang undangan tentang klakson, yang harus kamu ketahui.
Undang-Undang Klakson
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 UU No 22 Tahun 2009, sudah diatur mengenai klakson.
Jika pengendara tidak menggunakan klakson atau klakson tidak berfungsi, bisa dikenai pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 di pasal 69 tentang kekuatan bunyi klakson.
Sebagai pengendara yang baik, sebaiknya kamu mematuhi setiap etika berkendara, tak terkecuali etika dalam membunyikan klakson ini, yang sudah dirancang sebagai berikut:
- Alarm pemberitahuan ke sekitar, tidak dirancang mewakili emosi negatif maupun positif, terutama bukan dirancang sebagai bahasa perintah (menyingkir atau minggir).
- Dilarang membunyikan klakson saat melintasi tempat ibadah dan rumah sakit.
- Tidak dianjurkan untuk membunyikan klakson di malam hari, sebagai bentuk toleransi sosial terhadap masyarakat.
Baca Juga: Bisa Tempuh 400 Km Sekali Cas, Motor Listrik Ini Sekelas Moge 1.000 cc
Nah, karena saat ini kamu sudah tahu terkait peraturan membunyikan klakson, mulai saat ini patuhi etikanya ya! Patuhi apa yang harus dipatuhi dan jangan lakukan apa yang memang sudah dilarang.
Karena dalam pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ini disebutkan, jika terjadi pelanggaran, maka kamu bisa kena pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Nahkan, seram kalo cuma karena suara klakson kamu kena hukum kurung penjara atau denda dengan nominal yang lumayan kan?