LABVIRAL.COM - Berada di jalan tidak boleh sembarangan. Semua ada aturannya, termasuk batas kecepatan. Jadi, berapa batas kecepatan yang sesuai untuk berkendara? Cek, penjelasan Labviral.com, berikut ini, ya!
Yap, batas kecepatan berkendara diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya, disebut batas kecepatan ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, perkotaan, jalan antarkota, dan bebas hambatan.
Untuk dalam kota, batas kecepatan hanya 60 kilometer per jam. Antar kota 80 kilometer per jam, sedangkan di jalan tol 100 kilometer per jam.
Baca Juga: 3 Cara Gampang Merawat V-Belt Skutik, Biar Ngebut Terus
Pada pasal 21 ayat 4 UU Lalu Lintas tersebut, disebut bahwa batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan (tol) ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
Sedangkan pada ayat 5 menyebut menjelaskan tentang ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan diatur dengan peraturan pemerintah, seperti yang dijelaskan di atas.
Untuk keamanan berkendara, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2015, yang memuat tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pada 29 Juli 2015 lalu. Peraturan tersebut merupakan implementasi dari Inpres Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan di Jalan.
Baca Juga: Termasuk Batas Kecepatan, Pahami Aturan Jalan Tol Sebelum Mudik
Selanjutnya untuk kecepatan paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota. Akan tetapi untuk kawasan perkotaan, kecepatan paling tinggi hanya 50 kilometer per jam, sedangkan di kawasan permukiman yakni 30 kilometer per jam saja.
Berdasarkan aturan yang telah dibuat, jika pengendara terbukti melanggan, maka hukumannya pun sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas. Salah satunya akan dikenakan ancaman dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain hukuman di atas, jika berkendara dengan kecepatan yang berlebihan, tidak menutup kemungkinan taruhan nyawa. Untuk itu, mulai saat ini patuhi peraturan terkait batas kecepatan berkendara kamu, ya. Semoga bermanfaat.