LABVIRAL.COM- Hampir setiap keluarga di negara kita pasti memiliki motor, bahkan dalam 1 keluarga ada yang memiliki 2-5 motor di rumah.
Jadi sudah tidak heran lagi jika banyak anak-anak di bawah umur yang saat ini berkeliaran menggunakan motor dan banyak pula yang sudah meminta berlatih motor, sedangkan mereka bahkan belum mengenyam pendidikan tingkat menengah, dengan kata lain masih di Sekolah Dasar.
Jika anak dibiarkan begitu saja mengendarai motor apalagi di jalan raya. Tentu saja itu akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Mengenal Kampas Ganda Sepeda Motor Matic
Sebaiknya kamu sebagai orang tua memberikan batasan, untuk mengizinkan anakmu berlatih dan menggunakan sepeda motor.
Jika bingung menentukan kapan sebaiknya anakmu diizinkan berlatih motor. Kamu bisa simak artikel berikut.
Jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1, disebutkan bahwa siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Berikut Pilihan Karburator Biar Motor Kalian Semakin di Depan!
Sedangkan untuk mendapatkan SIM C, setidaknya harus berumur 17 tahun atau sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sesuai dengan peraturan yang ada pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81, menyebutkan tentang persyaratan usia yang layak mendapatkan SIM.