Balik Nama Mobil, Cek Tarifnya Sesuai Aturan Pemerintah

Aci
Minggu 26 Maret 2023, 14:58 WIB
Ilustrasi STNK sebagai bukti telah membayar pajak kendaraan bermotor (Sumber : federaloil.co.id)

Ilustrasi STNK sebagai bukti telah membayar pajak kendaraan bermotor (Sumber : federaloil.co.id)

LABVIRAL.COM - Mutasi kendaraan biasanya terjadi apabila pemilik kendaraan berpindah domisili atau daerah tempat tinggal atau yang paling sering ialah saat kamu membeli mobil bekas.

Saat melakukan proses ini, kamu harus melakukan proses registrasi ulang kendaraan. Pendataan pun dilakukan kembali berdasarkan data yang kamu inginkan. Sehingga STNK, BPKB dan juga plat nomor kendaraan akan diganti dengan yang baru, dengan melakukan mutasi kendaraan.

Kenapa sih harus melakukan mutasi atau balik nama kendaraan?

Karena jika kamu tak melakukan mutasi kendaraan atau balik nama, bahkan jika kamu menundanya terlalu lama, maka kamu bisa saja dapat kesulitan ketika ingin melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan membayar pajak kendaraan. Hal ini dikarenakan pengurusan administrasi kendaraan biasanya tergantung pada data diri pemilik mobil tersebut.

Dalam proses balik nama, tentu saja ada biaya yang harus kamu siapkan. Berapa biayanya? Berikut labviral.com jelaskan estimasi biasanya dalam proses balik nama kendaraan, sesuai peraturan pemerintah.

Baca Juga: Balik Nama Waktu Beli Mobil Bekas, Pajaknya Gimana Ya?

Berikut rincian biaya balik nama mobil bekas

Penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas dikenakan 1% dari harga beli atau dua per tiga dari jumlah PKB.

  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp200.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp375.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp100.000 atau lebih.
  • Biaya cek fisik mobil: Rp25.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp143.000 

Baca Juga: Balik Nama Mobil, Cek Dulu Biaya dan Pajaknya Ya!

Nah, biaya di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia mobil.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini