Balik Nama Waktu Beli Mobil Bekas, Pajaknya Gimana Ya?

Aci
Minggu 26 Maret 2023, 14:54 WIB
Ilustrasi: Mobil Bekas (Sumber : Pexels.com)

Ilustrasi: Mobil Bekas (Sumber : Pexels.com)

LABVIRAL.COM - Membeli mobil bekas menjadi pilihan terbaik untuk kamu yang ingin mempunyai mobil dengan harga yang jauh lebih bersahabat. Membeli mobil bekas itu tidak buruk, karena saat ini banyak mobil bekas yang dijual dengan kualitas oke seperti baru. Mulai dari bodi sampai dengan mesinnya, semua tak begitu berbeda jauh dengan mobil baru, tetapi harganya jauh lebih terjangkau.

Perlu kamu tahu, saat ini di Indonesia banyak sekali platform yang menjual mobil bekas yang menawarkan berbagai merek produk mobil bekas dengan kualitas yang luar biasa. Membeli mobil bekas dapat dilakukan melalui platform terpercaya atau juga mandiri, dimana kamu akan bertemu dengan pemilik mobil yang hendak menjual mobil tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Mengecek Transmisi Matic Mobil Bekas, Jangan sampai Kecele

Tapi melalui apapun kamu membeli mobil bekas, kamu harus pintar dan cermat dalam memilihnya. Pastikan mobil benar dalam keadaan oke, baik keadaan bodi maupun mesinya.

Oh iya, saat kamu membeli mobil bekas, salah satu hal yang pasti kamu lakukan ialah balik nama. Hal ini pasti kamu lakukan terutama saat kamu membeli mobil bekas dari perseorangan.

Kamu perlu tau nih, membalik nama kendaraan itu sangat peting. Karena selain sebagai identitas mobil bahwa kamu adalah pemiliknya, membalik nama juga berfungsi untuk kamu dapat terus membayar pajak kendaraan itu dengan mudah.

Baca Juga: Beli Mobil Bekas, Jangan Nyesel Kalau Gak Baca Dulu

Berbicara pajak, Labviral.com mau kasih tahu kamu, saat kamu membeli mobil bekas dan hendak mengganti nama, maka kamu harus paham tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bagaimana status pajak saat kamu membeli mobil bekas dari orang yang berbeda domisili denganmu, bagaimanakah PKB-nya?

PKB kendaraan akan berubah jika kamu membeli mobil dari orang yang berbeda domisili denganmu. Saat kamu membeli mobil bekas meskipun di laporan mobil tersebut pajaknya masih aman, dan saat kamu ingin mengganti nama yang otomatis daerah domisilinya berubah, maka PKB akan menyesuaikan daerah baru tersebut. Status aman pada pajak sebelumnya akan hangus, dan berganti dengan status pajak baru sesuai daerah baru.

Baca Juga: Update Harga Mobil Bekas Honda Brio dan Jazz Terbaru, Dibawah Rp100 Juta

Contohnya, pemilik kendaraan pertama berdomisili di daerah Bogor, dan kamu berdomisili di daerah Tangerang. Meskipun dalam laporan pajak mobil yang kamu beli masih ada waktu satu tahun, tetapi saat kamu pindah nama yang otomatis domisilinya juga pindah, maka pajak yang sebelumnya ada tidak berguna lagi.

Kamu akan dikenakan pembayaran pajak baru sesuai dengan daerah domisili yang baru ingin kamu ganti nama.

Hal tersebut terjadi karena PKB merupakan pajak daerah, dimana pajak ini akan dikelola oleh daerah masing-masing. Jadi saat kamu membalik nama dan pindah domisili, maka pajak akan berganti.
Lain hal jika kamu membeli mobil bekas dan berada di daerah yang sama, maka PKB-nya akan tetap sama; kamu hanya akan dikenakan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB saja.

Baca Juga: Mobil Bekas Kena Banjir, Cirinya Gini!

Nah gimana sudah paham kan terkait PKB kendaraan bekas saat kamu ingin mengganti nama? Semoga bermanfaat, ya.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini