Tanda Bahaya Jika Polisi Memotretmu di Jalan Raya, Jangan Narsis Ye!

Aci
Senin 27 Maret 2023, 15:55 WIB
Ilustrasi tilang elektronik menggunakan jepretan kamera HP dari polisi (Sumber : INSTAGRAM/narasinewsroom)

Ilustrasi tilang elektronik menggunakan jepretan kamera HP dari polisi (Sumber : INSTAGRAM/narasinewsroom)

LABVIRAL.COM - Menekan pelanggaran lalu lintas, memang tidaklah muda. Saat ini, beragam upaya dilakukan Polantas Polri, sebelumnya penilangan kendaraan yang melanggar lalu lintas menggunakan sistem ETLE. Dimana, terdapat kamera yang dipasang di beberapa ruas titik di jalan raya, untuk memotret setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Tapi, usaha tersebut tidaklah mudah. Hingga kali ini, Polantas mempunyai metode baru untuk dapat menekan pelanggaran lalu lintas di jalan ini, yaitu dengan sistem mobile phone kamera.

What? Kamera HP, gimana caranya? Simak penjelasan Labviral.com, berikut ini, biar kamu paham lebih lengkap.

Baca Juga: Sumsel Sudah Pakai Tilang E TLE, Awas Dapat Surat Cinta

Polri saat ini melakukan metode penilangan dengan menggunakan kamera HP, dimana mekanismenya yaitu petugas Polantas akan berkeliling ke tempat-tempat yang tidak dijangkau oleh kamera ETLE.

Dua orang petugas akan berboncengan naik motor, dimana salah satunya bertugas mengendarai motor dan yang lainnya melakukan hunting dengan kamera yang terhubung langsung dengan aplikasi Mobile Sigap, dan Go Sigap.

Adapun bentuk pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang yaitu pengendara yang tidak menggunakan helm, atau atribut berkendara yang tidak sesuai dengan peraturan. Motor yang tidak sesuai standar, seperti motor tanpa spion, tanpa palat nomor atau yang platnya sudah mati juga akan dibidik.

Baca Juga: Sistem Tilang Elektronik, Pahami Sebelum Kaget datang Ditagihan

“Tilang mobile perangkat elektronik yang dipasang pada perangkat kendaraan atau HP khusus yang digunakan secara bergerak,” ucap Kombes Pol. I Made Agus Prasatya, Kasbudit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri.

ETLE Mobile akan di berlakukan di jalan utama dan di jalan besar. Sedangkan untuk proses penyelesaian sanksi, akan dilakukan secara online.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait
Tech

Stut Motor Bisa Ditilang?

Sabtu 25 Maret 2023, 16:30 WIB
Stut Motor Bisa Ditilang?
Berita Terkini