Cara Urus BPKB Hilang, Lengkap dengan Tahapan Sampai Harganya

Bonifasius Sedu Beribe
Selasa 28 Maret 2023, 05:51 WIB
Saat BPKB kendaraan milikmu hilang atau rusak, kamu tidak perlu panik. Siapkan beberapa syarat dokumen untuk digunakan dalam mengurus BPKB yang baru.

Saat BPKB kendaraan milikmu hilang atau rusak, kamu tidak perlu panik. Siapkan beberapa syarat dokumen untuk digunakan dalam mengurus BPKB yang baru.

Setelah proses semua selesai, kamu dapat mengajukan surat permohonan pengajuan BPKB baru, dengan mengisi formulir pengajuan.

- Proses pembayaran dan pencetakan BPKB

Setelah persyaratan lengkap dan semua sudah rampung, tahap selanjutnya yaitu pembayaran dan pencetakan BPKB. Kamu dapat membayar biaya sesuai dengan biaya yang ditentukan di loket pembayaran. Berdasarkan peraturan pemerintah RI no. 76 Tahun 2020, rincian biaya yang dibutuhkan untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp225.000 setiap penerbitan.

Baca Juga: Pakai Ban Depan dan Ban Belakang Motor Ukuran Sama, Bahaya Gak Ya?

Sedangkan penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375.000 setiap penerbitan.

Jika sudah membayar, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran yang nantinya digunakan untuk mengambil BPKB baru. Proses pembuatan BPKB baru membutuhkan waktu sekitar satu minggu. BPKB yang sudah jadi bisa langsung kamu ambil di kantor Samsat yang sama.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait
Tech

4 Cara Cepat Tangani Kunci Motor Hilang

Rabu 22 Maret 2023, 15:25 WIB
4 Cara Cepat Tangani Kunci Motor Hilang
Berita Terkini