Setelah proses semua selesai, kamu dapat mengajukan surat permohonan pengajuan BPKB baru, dengan mengisi formulir pengajuan.
- Proses pembayaran dan pencetakan BPKB
Setelah persyaratan lengkap dan semua sudah rampung, tahap selanjutnya yaitu pembayaran dan pencetakan BPKB. Kamu dapat membayar biaya sesuai dengan biaya yang ditentukan di loket pembayaran. Berdasarkan peraturan pemerintah RI no. 76 Tahun 2020, rincian biaya yang dibutuhkan untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp225.000 setiap penerbitan.
Baca Juga: Pakai Ban Depan dan Ban Belakang Motor Ukuran Sama, Bahaya Gak Ya?
Sedangkan penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375.000 setiap penerbitan.
Jika sudah membayar, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran yang nantinya digunakan untuk mengambil BPKB baru. Proses pembuatan BPKB baru membutuhkan waktu sekitar satu minggu. BPKB yang sudah jadi bisa langsung kamu ambil di kantor Samsat yang sama.