Sebaiknya motor yang dimodifikasi secara berlebihan hanya digunakan untuk motor contest saja, atau motor untuk perlombaan saja, tidak digunakan dalam kegiatan sehari-hari.
3. Melanggar Lalu Lintas
Salah satu kebiasaan buruk lainnya adalah melakukan pelanggaran lalu lintas secara sengaja. Contohnya, menerobos lampu lampu lalu lintas saat lampu menyala merah.
Padahal sudah ada Undang-Undang yang mengatur mengenai lalu lintas. Namun, masih saja banyak pelanggar yang sengaja melakukannya.
Pengendara yang melanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, wajib hukumnya bagi pengendara apapun untuk mematuhi lalu lintas yang ada.
Baca Juga: 3 Jenis Rantai Motor yang Sering Digunakan Beserta Fungsinya
4. Kebut-Kebutan di Jalan Umum
Kebiasaan buruk ini biasanya dilakukan oleh anak-anak muda. Mereka gemar memacu motornya dalam kecepatan tinggi padahal di jalan umum.
Kebiasaan buruk ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, namun berbahaya juga bagi pengendara lain.