LABVIRAL.COM- Repaint motor atau mengubah warna pada motor ternyata bisa dilakukan tanpa harus repot-repot untuk mengurus STNK.
Sebenarnya melakukan perubahan identitas atau ciri-ciri pada motor seharusnya wajib melakukan pengurusan. Karena perubahannya yang tidak sesuai dengan yang terdaftar dalam surat-suratnya.
Namun, saat melakukan perubahan pada tampilan. Khususnya warna masih bisa untuk diakali perubahannya tanpa harus melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: 7 Masalah Pembuat Lampu Senja Motor Sering Mati
Tips untuk repaint motor atau mengubah warna motor yang bisa kamu lakukan adalah dengan cara memainkan warna yang diaplikasikan ke bodi motor atau menggunakan motif yang berbeda dari motif bawaan pabrik atau standarnya.
Pertama-tama yang bisa kamu lakukan sebelum melakukan repaint motor adalah melihat warna apa yang terdaftar pada STNK motor tersebut.
Baca Juga: Ganti Ban Motor Tak Sesuai Ukuran, Jangan Deh Bro!
Jika warna yang terdaftar pada motor tersebut adalah warna hitam, kamu bisa melakukan repaint dengan warna dasar hitam sama seperti yang terdaftar pada STNK, kemudian kamu bisa menambahkan warna lain untuk motifnya atau variasinya agar terlihat berbeda.
Hal diatas bisa kamu lakukan dengan syarat warna hitam harus lebih dominan dari warna lain yang akan digunakan sebagai motif.