Motor yang wajib melakukan uji emisi adalah motor yang sudah memiliki usia 3 tahun keatas. Bagi motor-motor baru pengujian ini tidak perlu dilakukan.
Sanksi yang akan diberikan pada pengendara motor adalah pemberian tarif parkir tertinggi dan tilang. Sanksi ini akan diberikan kepada pengendara yang motornya tidak menjalani uji emisi atau motornya tidak lolos saat melakukan uji emisi.