Sebenarnya, asuransi pada kendaraan terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Total Loss Only (TLO) yang menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan, dan Comprehensive yang menanggung seluruh resiko kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan.
Akan tetapi, setelah kendaraan dilindungi oleh asuransi yang meliputi perluasan terhadap bencana alam, maka prosedur selanjutnya adalah menghubungi pihak asuransi dengan mengajukan form seperti kronologis kejadian polis beserta sertifikat STNK, BPKB, SIM, KTP, hingga foto kendaraan tersebut.