Lupa Bayar Pajak Mobil ? Begini Cara Hitung Denda Pajak Mobil

Yusuf Tirtayasa
Kamis 30 Maret 2023, 23:40 WIB
Labviral.com akan memberikan kamu tips agar warna putih pada mobil kesayanganmu tidak kotor dan kusam

Labviral.com akan memberikan kamu tips agar warna putih pada mobil kesayanganmu tidak kotor dan kusam

LabViral.com - Sebagai warga negara yang baik, pajak kendaraan harus selalu dibayarkan tepat waktu. Jangan sampai melewati batas waktu karena bisa terkena denda. Namun pada kenyataannya ada saja yang telat bayar pajak dan harus menanggung risiko terkena denda pajak mobil. 

Perhitungan denda pajak mobil memiliki angka yang berbeda-beda, tergantung dari berapa lama seseorang terlambat membayar pajak mobil hingga jenis kendaraan atau mobil tersebut. Sayangnya ada informasi salah yang terlanjur beredar di masyarakat. Banyak yang bilang bahwa keterlambatan membayar pajak lewat 1 hari saja sama dengan 1 tahun. Padahal pernyataan itu tidak benar.

Denda pajak mobil besarnya 25% setiap tahunnya. Namun untuk mengetahui berapa denda pajak yang harus Anda bayarkan jika terlambat 3 bulan? Atau malah 9 bulan? Untuk mengetahui cara perhitungannya, berikut rumusnya seperti dilansir dari Auto2000.

Untuk memulai perhitungan, ketahui berapa lama keterlambatan bayar pajak mobil. Jika sudah, kamu harus mulai memperhitungkan denda yang wajib dibayarkan sejak awal.

Baca Juga: Yuhuu! Kendaraan Listrik Bakal Bebas Pajak Mulai 2025 Nanti

Denda pajak mobil sebesar 25% itu berlaku untuk 1 tahun. Jika memang Anda hanya tidak membayar pajak dalam hitungan bulan, tinggal membaginya dengan jumlah bulan keterlambatan saja. Ini contoh perhitungannya.

Jika berdasarkan jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) di STNK sebesar Rp 364.200 dan SWDKLLJ Rp 243.000, maka perhitungannya adalah:

Rp 364.200 + Rp 243.000 x 25% x 6/12 = Rp 394.575 

Namun bukan berarti kamu hanya perlu membayar Rp 394.575 saja. Perlu ditambahkan juga dengan PKB dan SWDKLLJ. Jadi Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775. Jadi denda pajak mobil yang perlu kamu bayar adalah sebesar Rp 1.001.775.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini