Cara Konfirmasi Tilang Elektronik Secara Online

Annisa Fadhilah
Jumat 31 Maret 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi tilang elektronik menggunakan jepretan kamera HP dari polisi (Sumber : INSTAGRAM/narasinewsroom)

Ilustrasi tilang elektronik menggunakan jepretan kamera HP dari polisi (Sumber : INSTAGRAM/narasinewsroom)

LABVIRAL.COM - ETLE merupakan kepanjangan dari Electronic Traffic Law Enforcement. Ini merupakan sebuah terobosan sekaligus implementasi teknologi informasi untuk mendeteksi pelanggaran lalu-lintas. Adanya ETLE ini juga ditujukan untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Selain itu, dengan adanya sistem semacam itu setidaknya ada sebuah jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak.

Lalu, bagaimana sih sistem ETLE ini bekerja?

Dilansir dari etle-pmj.info, bahwa ETLE memiliki beberapa mekanisme tahap tilang elektronik. Berikut tahapan-tahapannya:

Tahap 1

Pada tahap pertama ini akan ada perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor. Rekaman tersebut akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap 2

Selanjutnya para petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Dalam tahap ini, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang telah terjadi.

Tahap 4

Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum terdekat.

Tahap 5

Langkah terakhir, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Lalu bagaimana cara kamu untuk konfirmasi tilang elektronik secara online?

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Silakan buka website resmi ETLE, https://www.etle-pmj.info/id/confirm.
  2. Jika sudah masuk ke website tersebut, kamu akan diminta untuk memasukan nomor referensi pelanggaran.
  3. Selain nomor referensi pelanggaran, kamu juga harus mengisi nomor polisi/NRKB untuk melakukan pengecekan pelanggaran yang dibebankan kepada kendaraanmu.

Selain itu, info penting lainnya yakni kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan pemblokiran pada STNK sementara, baik itu ketika telah pindah alamat atau telah dijual, maupun kegagalan dalam membayar denda.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkini