Untuk mendapatkan SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 minimal satu tahun dan berusia 22 tahun. Syarat memiliki SIM B2 Umum, wajib memiliki SIM B2 atau SIM B1 setahun dan berusia minimal 23 tahun.
Perlu diperhatikan, setiap penerbitan SIM Umum harus melalui serangkaian ujian teori meliputi pengetahuan akan pelayanan dan fasilitas umum, pengujian kendaraan bermotor, tata cara mengangkut orang dan atau barang, jenis barang berbahaya, dan pengoperasian peralatan keamanan.
Tidak ketinggalan adalah harus lulus ujian praktik seperti menaik dan menurunkan penumpang, tata cara mengangkut, mengisi surat muatan, sampai etika mengemudi kendaraan umum.