LABVIRAL.COM, Saat Anda memiliki kendaraan roda dua milik sendiri, maka mungkin terbersit keinginan untuk melakukan sedikit modifikasi pada kendaraan Anda tersebut agar lebih keren dan sesuai dengan selera. Namun tentunya saat melakukan modifikasi motor Anda tetap harus memperhatikan peraturan mengenai kendaraan roda dua, agar setelah dimodifikasi motor tidak kena tilang karena melanggar lalu lintas.
Sebenarnya pun peraturan yang dibuat mengenai kelengkapan kendaraan roda dua itu dibuat untuk menghindari kecelakaan lalu lintas. Sebab kelengkapan dari kendaraan roda dua itulah yang dapat mempermudah Anda dalam berkendara. Lalu seperti apa modifikasi motor yang tidak melanggar aturan? Berikut informasinya:
1. Aturan kelengkapan lampu kendaraan
Ada beberapa lampu kendaraan yang wajib ada pada kendaraan roda dua sebaiknya saat melakukan modifikasi pada motor, pastikan bahwa lampu kendaraan yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan tetap ada dan tidak dihilangkan. Pertama, lampu kendaraan yang wajib ada adalah lampu utama, harus ada 2 buah lampu utama pada kendaraan dan posisinya haruslah berdekatan.
Lampu penanda atau lampu sign juga dipastikan harus ada, karena menjadi penanda pada saat Anda hendak berbelok. Kemudian juga harus dilengkapi lampu kabut yang tidak menyilaukan saat dinyalakan. Ada juga lampu isyarat yang sering kali dihilangkan saat modifikasi dilakukan. Tidak ketinggalan ada lampu rem dan juga lampu plat nomor.
2. Aturan Mengenai Modifikasi Bodi Motor
Pada saat pemilik kendaraan roda dua hendak melakukan modifikasi, biasanya bodi motor adalah salah satu bagian utama yang akan diubah. Asalkan modifikasi bodi motor tidak mempengaruhi mesin, daya angkut dan juga dimensi dari kendaraan tersebut, maka modifikasi yang dilakukan sah-sah saja. Mengenai aturan modifikasi bodi motor ini, tidak ada dibuat aturan yang khusus, selama tidak mengubah beberapa hal yang telah disebutkan sebelumnya. Namun tentunya perubahan bodi motor harus sewajarnya dan tidak berlebihan serta mengganggu kenyamanan pengendara lain.
3. Aturan Mengenai Modifikasi Knalpot Motor
Selain bodi motor, maka biasanya pemilik kendaraan akan melakukan modifikasi pada bagian knalpot motor. Aturan mengenai penggunaan knalpot motor tercantum pada PP No 55 Tahun 2012 Pasal 14 yang menyatakan bahwa diperbolehkan melakukan modifikasi pada knalpot motor asalkan sesuai kriteria dalam peraturan tersebut seperti misalnya arah pembuangan dari pipa knalpot itu tidak boleh mengarah kepada pengguna jalan lain, sehingga menimbulkan pengguna jalan yang lain merasa terganggu.
Arah pipa pembuangan juga tidak boleh mengarah ke bagian tangki bahan bakar karena bisa membahayakan. Pastikan juga bahwa pipa pembuangan atau knalpot ukurannya tidak melebihi bagian samping kendaraan. Kemudian ada juga peraturan mengenai kebisingan yang bisa ditimbulkan oleh motor tersebut agar lebih diperhatikan agar tidak melanggar aturan.