5 Aturan yang Wajib Diketahui untuk Ganti Warna Motor, Biar Gak Langgar Hukum!

Bonifasius Sedu Beribe
Senin 13 Maret 2023, 17:26 WIB
Memodifikasi motor merupakan salah satu hobi yang banyak diminati oleh kaum milenial sekarang ini. Terlebih, modifikasi motor memang diperbolehkan asalkan masih sesuai dengan aturan modifikasi yang telah ditentukan oleh polisi

Memodifikasi motor merupakan salah satu hobi yang banyak diminati oleh kaum milenial sekarang ini. Terlebih, modifikasi motor memang diperbolehkan asalkan masih sesuai dengan aturan modifikasi yang telah ditentukan oleh polisi

LABVIRAL.COM, Bagi sebagian yang memiliki sepeda motor pasti pernah merasakan ingin mengganti penampilan dari kendaraan mereka tersebut. Entah karena faktor ketidakpuasan warna yang dibuat dari pabriknya atau hanya sekadar berpenampilan baru saja. Nyatanya, untuk melakukan keinginan tersebut rupanya ada aturannya, dimana mengganti warna cat motor tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Jika pemilik kendaraan tetap nekat melakukan di luar batas aturan, tentu ini akan berisiko terhadap penilangan atas pelanggaran tersebut. Setidaknya ada 5 hal yang wajib diketahui apa saja aturan ganti warna motor yang tidak melakukan pelanggaran hukum.

1. Ganti warna sesuai STNK

Setiap pemilik kendaraan pasti diberikan STNK saat membeli motor. Di dalam STNK terdapat beberapa data informasi mengenai kendaraan tersebut seperti merk, jenis, tahun pembuatan hingga warna dari motor.  Jika pemilik kendaraan ingin mengganti warna, bisa saja dengan menggantinya sesuai dengan keterangan di STNK. Karena jika mengganti warna cat motor yang tidak sesuai dengan data di STNK hal tersebut berisiko menjadi pelanggaran hukum dan akan terkena tilang.

2. Mengganti 70 persen warna dari STNK

Cara kedua agar ganti warna motor tidak menjadi pelanggaran hukum adalah dengan mengganti warna sebanyak 70 persen dari keterangan di STNK. Misalnya, jika seorang pemilik kendaraan mengubah cat motor dari merah metalik menjadi warna merah tua doff, maka hal ini diperbolehkan. Menambah dengan warna lain juga masih diperbolehkan selama tidak melebihi batas yang telah ditentukan.

3. Menambahkan motif

Hampir setiap kendaraan akan diberi warna yang polos atau kombinasi, Namun jika pemilik motor ingin lebih menunjukkan suatu hal yang bisa mempercantik kendaraannya, maka bisa saja melakukannya dengan menambahkan motif di sekitar badan motor. Caranya mudah, hanya dengan menambahkan warna lain atau memberi lukisan sedikit di sekitar motor.

4. Memodifikasi dengan media lain

Melihat desain motor yang polos, bagi sebagian orang mungkin terlihat membosankan, namun hal ini sebenarnya bisa dilakukan dengan cara memodifikasi tampilan motor menggunakan stiker berkualitas. Menggunakan stiker motor bisa menjadi cara alternatif jika si pemilik kendaraan merasa malas untuk mengganti warna motor.

5. Mengurus STNK

Langkah terakhir ini dapat dilakukan jika pemilik kendaraan ingin sepenuhnya mengganti total warna dari motor miliknya. Hal ini tentu untuk mengantisipasi agar tidak ada kejadian pelanggaran hukum karena mengganti warna motor pada kendaraan. Untuk mengurus STNK, setiap pemilik kendaraan dapat mendatangi langsung ke kepolisian dengan membawa dokumen atau perlengkapan lainnya agar persyaratan ganti motor tidak akan melanggar hukum.

Itulah 5 hal yang wajib diketahui agar setiap pemilik kendaraan mengetahui apa saja hak dan kewajiban yang harus ditaati agar proses melakukan ganti warna motor tidak melebihi batas aturan yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini