Dengan bunga yang dikenakan sebesar 2,95 persen.
Maka, pengguna harus membayar bunga Rp3.000.000 x 2,95 persen = Rp88.500
Baca Juga: Syarat dan Cara Membayar Angsuran Kredit Motor Lewat GoPay, Bebaskan Diri dari Tunggakan
Nah itulah bunga pokok yang harus dibayarkan setiap penggunaan fitur Shopee Paylater. Tapi, bagi pengguna yang mengalami keterlambatan membayar tagihan Shopee Paylater tentu saja akan mendapatkan penalti dengan ketentuan sebagai berikut:
- Akan dikenakan biaya keterlambatan sebesar 5% per bulan dari seluruh total tagihan.
- Pembatasan akses fungsi di aplikasi dan penggunaan Voucher Shopee.
- Peringkat kredit di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK yang dapat mencegah untuk mendapat pembiayaan dari bank atau perusahaan lain.
- Akan dilaksanakan penagihan lapangan.
Itulah besaran bunga dan cara menghitungnya saat pengguna menggunakan fitur Shopee Paylater. Karena itu, sebelum memutuskan untuk menggunakan fitur tersebut, pastikan untuk memperhitungkannya terlebih dahulu.***