Mudah Kok, Begini Cara Mencetak Kartu Keluarga Secara Online 2023

Yowan R
Selasa 09 Mei 2023, 11:24 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga (KK) (Sumber : pekanbaru.go.id)

Ilustrasi Kartu Keluarga (KK) (Sumber : pekanbaru.go.id)

LABVIRAL.COM - Mencetak Kartu Keluarga kini bisa masyarakat lakukan sendiri dirumah atau dimanapun dengan cara online loh. Layanan cetak kartu keluarga secara online ini sebenarnya sudah diluncurkan sejak tahun 2020 silam.

Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mencetak Kartu Keluarga (KK) dengan cara datang langsung ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Tidak Bisa Menginstal WhatsApp? Simak Solusinya

Untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online bisa menggunakan kertas HVS putih 80 gram, nantinya dalam dokumen cetaknya akan dilengkapi dengan QR Code. Selain bisa dicetak, masyarakat juga bisa menyimpan Kartu Keluarga (KK) ini dalam bentuk PDF sehingga mereka bisa mencetak kembali dokumen KK kapanpun saat diperlukan.

Baca Juga: Kapolda Usulkan Senjata Olahraga Menembak Tak Boleh Dibawa Pulang

Untuk cara mencetaknya, kamu bisa simak berikut ini:

  • Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
  • Masukkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
  • Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
  • Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
  • Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
  • Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.
  • Jika semua data sudah sesuai, KK sudah bisa dicetak secara mandiri.
  • Simpan file KK PDF agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan.

Baca Juga: Indonesia Sukses Boyong Emas di Piala Dunia Panjat Tebing 2023, Yuk mengenal Lebih Dalam Olahraga Satu Ini!

Nah itulah tadi cara mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online yang bisa dilakukan.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini