LABVIRAL.COM - Balik nama motor adalah proses untuk mengganti, mengalihkan atau pemindahan kepemilikan sebuah kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua. Umumnya, proses ini dilakukan jika seseorang mendapatkan motor dengan cara membeli dalam kondisi bekas.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Syaratnya 2023
Tujuan dari balik nama motor sendiri biasanya adalah agar kepemilikan motor berubah dan dilepas penuh dari pemilik sebelumnya. Sehingga, saat melakukan pembayaran pajak kendaraan, pemilik baru tidak perlu repot meminjam KTP pemilik sebelumnya. Sebab, data kendaraan sudah berpindah nama kepemilikan dengan nama pemilik barunya.
Mengingat saat ini adalah era serba digital yang bisa melakukan pengurusan berkas secara online, jadi sangat wajar jika ada yang bertanya apakah balik nama motor secara online ini bisa dilakukan.
Sayangnya, untuk balik nama motor secara online ini masih belum tersedia. Seperti dikutip dari situs SIPPN KemenPAN-RB, balik nama motor wajib datang langsung ke Samsat atau Polda terkait.
Nah, apabila suatu saat layanan balik nama online ini tersedia, para pemilik masih tetap wajib melakukan pemeriksaan fisik motor di lokasi yang ditentukan.
Baca Juga: Balik Nama Waktu Beli Mobil Bekas, Pajaknya Gimana Ya?
Untuk balik nama motor sendiri ada beberapa syarat dan tahapan yang perlu dilakukan. Apa saja syarat dan tahapan tersebut? Berikut penjelasannya:
Syarat balik nama motor
- Identitas diri perorangan yang sah (KTP, SIM, KK, Paspor) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
- STNK asli dan fotokopi serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Bukti pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir
- Bukti Pendaftaran BPKB
- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
- Kwitansi pembelian bermaterai cukup
Setelah menyiapkan persyaratan balik nama motor seperti diatas, pemilik bisa mendatangi Kantor Samsat sesuai dengan domisili KTP pemilik baru.