Bisa Nggak Balik Nama Motor Secara Online? Ini Penjelasan Selengkapnya

Yowan R
Selasa 09 Mei 2023, 13:27 WIB
Ilustrasi BPKB Kendaraan Bermotor (Sumber: Samsat Banten)

Ilustrasi BPKB Kendaraan Bermotor (Sumber: Samsat Banten)

LABVIRAL.COM - Balik nama motor adalah proses untuk mengganti, mengalihkan atau pemindahan kepemilikan sebuah kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua. Umumnya, proses ini dilakukan jika seseorang mendapatkan motor dengan cara membeli dalam kondisi bekas.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Syaratnya 2023

Tujuan dari balik nama motor sendiri biasanya adalah agar kepemilikan motor berubah dan dilepas penuh dari pemilik sebelumnya. Sehingga, saat melakukan pembayaran pajak kendaraan, pemilik baru tidak perlu repot meminjam KTP pemilik sebelumnya. Sebab, data kendaraan sudah berpindah nama kepemilikan dengan nama pemilik barunya.

Mengingat saat ini adalah era serba digital yang bisa melakukan pengurusan berkas secara online, jadi sangat wajar jika ada yang bertanya apakah balik nama motor secara online ini bisa dilakukan.

Sayangnya, untuk balik nama motor secara online ini masih belum tersedia. Seperti dikutip dari situs SIPPN KemenPAN-RB, balik nama motor wajib datang langsung ke Samsat atau Polda terkait.

Nah, apabila suatu saat layanan balik nama online ini tersedia, para pemilik masih tetap wajib melakukan pemeriksaan fisik motor di lokasi yang ditentukan.

Baca Juga: Balik Nama Waktu Beli Mobil Bekas, Pajaknya Gimana Ya?

Untuk balik nama motor sendiri ada beberapa syarat dan tahapan yang perlu dilakukan. Apa saja syarat dan tahapan tersebut? Berikut penjelasannya:

Syarat balik nama motor

  • Identitas diri perorangan yang sah (KTP, SIM, KK, Paspor) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
  • STNK asli dan fotokopi serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Bukti pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir
  • Bukti Pendaftaran BPKB
  • Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  • Kwitansi pembelian bermaterai cukup

Setelah menyiapkan persyaratan balik nama motor seperti diatas, pemilik bisa mendatangi Kantor Samsat sesuai dengan domisili KTP pemilik baru.

Baca Juga: Balik Nama Mobil, Cek Tarifnya Sesuai Aturan Pemerintah

Tahapan balik nama motor

  • Datangi samsat sesuai domisili KTP pemilik baru.
  • Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin.
  • Datang ke loket untuk meminta/menerima informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrean.
  • Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
  • Di loket yang sudah ditentukan, menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan berkas atau dokumen persyaratan.
  • Pokja penetapan memverifikasi data ranmor dengan data base dan petugas menetapkan jumlah biaya.
  • Kasir memverifikasi data ranmor dengan data base dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran.
  • Silakan lakukan pembayaran, kemudian kasir mem-print out Tanda Bukti Pelunasan.
  • Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  • Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada pemilik baru.
  • Petugas kemudian akan mencetak plat nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB. Selesai.

Biaya Balik Nama Motor

Untuk biaya balik nama motor biasanya tergantung pada jenis kendaraannya. Salah satu contoh kendaraan bermotor dengan DP PKB Rp15.400.000, maka biaya BBN2 adalah 1% dari harga tersebut, yakni sekitar Rp154.000.

Baca Juga: Balik Nama Mobil, Cek Dulu Biaya dan Pajaknya Ya!

Biaya diatas belum termasuk pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, administrasi STNK, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, penerbitan BPKB dan biaya pendaftaran.

Berikut contoh besaran biaya pajak jika kepemilikan pertama kendaraan di Jawa Barat, maka tarifnya 1,75%:

  • BBN2: Rp 15.400.000 x 1% = Rp 154.000
  • PKB: Rp 15.400.000 x 1,75% = Rp 269.500
  • SWDKLLJ: Rp 35.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 100.000
  • Biaya administrasi STNK: Rp 200.000
  • Total: Rp 1.143.500

Besaran biaya ini masih bisa berubah tergantung dari jenis kendaraan yang dipilih.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini