Kamis, 15 Okt 2026 BisnisHypeInfografisMomNews
Beranda › News
News

2 Pemotor Terlibat Kecelakaan Lenteng Agung Bisa Berstatus Tersangka

✍️ Hadi Mulyono 🕒 25 Aug 2023 👁️ 4x dibaca
Kecelakaan truk menabrak motor yang diduga melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi sekitar pukul 07.00 wib.  (Sumber : Tangkapan layar/tvone)
Kecelakaan truk menabrak motor yang diduga melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi sekitar pukul 07.00 wib. (Sumber : Tangkapan layar/tvone) Foto: Tangkapan layar/tvone

Sudah apes, bisa jadi tersangka pula.

LABVIRAL.COM-Dua pemotor terlibat kecelakaan di Lenteng Agung bisa berstatus tersangka nantinya.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando seusai melakukan pemeriksaan terhadap dua pemotor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, Kamis (24/8/2023).

Para pemotor bisa dikenai Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tapi kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada. Kalau memang nanti ternyata ada unsur pidananya dari motor, kita bisa kenakan pasal 310 ayat 2 itu pengemudi yang dengan kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan kerugian materiil termasuk juga luka ringan dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta,” terangnya dikutip ntmcpolri.info, Jumat (25/8/2023).

Sejauh ini polisi masih menyelidiki tabrakan antara truk dengan 7 pemotor lawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Sementara itu, polisi mengatakan sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan tujuh pemotor lawan arah merupakan korban.

Menurut polisi, sopir truk itu merupakan korban dari kecerobohan para pemotor yang melawan arah.***

 

HM
Hadi MulyonoPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update