7 Potret Barang Bawaan Ojol yang di Luar 'Nurul', Ada Keranda
Sebenarnya pemerintah telah membuat peraturan terkait barang bawaan motor.
LABVIRAL.COM-Potret bawaan ojek online (online) kadang di luar nurul atau nalar. Sampai-sampai diminta membawa keranda.
Keberadaan ojek online (ojol) semakin penting membantu mobilitas warga Indonesia. Tapi, ojol pun tak cuma mengantar orang saja.
Jasa pengantaran barang yang juga disediakan ojol dimanfaatkan juga oleh masyarakat Indonesia.
Tapi, beberapa kasus, pihak pemesan memanfaatkan jasa tersebut dengan tidak bijak. Barang yang dibawa melebihi kapasitas motor.
Baca Juga: Gak Bahaya Ta! 7 Potret Motor Bawa Barang Ini Bikin Geleng Kepala
Driver ojol tak bisa menolak karena akan memengaruhi penilaian mereka. Terpaksa mereka pun membawa dengan penuh risiko. Seperti sejumlah foto di bawah ini:
Potret barang bawaan ojol di luar nurul
1. Siapa nih yang order, sampai miring gitu abang ojolnya
(Instagram/lambe_ojol)
2. Gak bahaya ta, ini...
(Instagram/lambe_ojol)
3. Ya ampun....tongkatnya Sung Go Kong.
(Instagram/lambe_ojol)
4. Kalau yang ini konsepnya si ojol yang membonceng
- Hari ke-3, PFI Sampaikan Terima Kasih kepada Tim SAR Gabungan dan Minta Perluasan Pencarian ke Pulau-Pulau di Kawasan Gunung Anak Krakatau
- Ustadz Aa Hilman Fauzi Hadir di Bekasi, Ajak Keluarga Menenangkan Hati dan Menyiapkan Generasi Islam
- Tren Peluang Bisnis Rumahan 2026, Modal Minim dengan Berdaya Saing Tinggi
(Instagram/c3rita_ojol)
5. Biar tinggi, pak
(Instagram/c3rita_ojol)
6. Diiket di belakang, gak papa...gas
Potret barang bawaan ojol yang di luar 'nurul' (Instagram/c3rita_ojol)
7. Dasar, babi...
(Instagram/c3rita_ojol)
Aturan barang bawaan motor
Sebenarnya pemerintah telah membuat peraturan terkait barang bawaan motor.
Aturannya tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Untuk barang bawaan di motor, peraturannya merujuk ke Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11.
Baca Juga: 5 Peristiwa Kocak Mobil Google Maps Nyasar, Nyungsep ke Sawah sampai Kebun Tebu
Disebutkan, muatan pada motor tidak boleh melebihi lebar setang kemudi. Selain itu, barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengendara.
Mengenai tinggi barang, barang muatan tidak boleh melebihi 90 cm atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi. Supaya tidak mengganggu pengendalian motor.***
