Sabtu, 26 Sep 2026 BisnisHypeInfografisMomNews
Beranda › Hype
Hype

Ajudan Pribadi Terbata-bata Saat Jelaskan Alasan Menipu, Buat Foya-foya?

✍️ Yusuf Tirtayasa 🕒 15 Mar 2023 👁️ 0x dibaca
Potret Ajudan Pribadi saat melakukan konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat (Sumber : YouTube/Intens Investigasi)
Potret Ajudan Pribadi saat melakukan konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat (Sumber : YouTube/Intens Investigasi) Foto: YouTube/Intens Investigasi YouTube/Intens Investigasi

Saat ditanya mengenai alasan melakukan penipuan tersebut dan apakah hasil penipuan tersebut buat foya-foya pamer di Instagram, Ajudan Pribadi hanya jawab dengan terbata-terbata.

LabViral.com - Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharudi terlihat mengenakan kaus tahanan rutan berwarna oranye, dengan celana pendek hijau dan sandal hitam.

Seperti diketahui, Ajudan Pribadi ditahan Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan kasus penipuan jual beli mobil sebesar 1,35 miliar rupiah.

Awal terjadi kasus penipuan, Ajudan Pribadi menawarkan dua unit mobil ke korban berinisial AL yang merupakan temannya sendiri pada Desember 2021.

Ajudan Pribadi mendapatkan kesempatan untuk berbicara mengenai kasus di depan awak media saat konferensi pers hari ini (15/3/2023). 

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya sangat menyesalkan perbuatan kami dan Insya Allah selesai secepatnya dan saya minta maaf segala-galanya," kata Ajudan Pribadi saat konferensi pers, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Warga Jakarta Ayo Baca! Kemacetan Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Otak

Saat ditanya mengenai alasan melakukan penipuan tersebut dan apakah hasil penipuan tersebut buat foya-foya pamer di Instagram, Ajudan Pribadi hanya jawab dengan terbata-terbata.

"Buat kebutuhan… Kebutuhan hidup dan pribadi," jawab Ajudan Pribadi terbata-bata

Saat ditanya apakah memang dari awal berniat untuk menipu, Ajudan Pribadi hanya bisa minta maaf atas perbuatannya ini. 

"Ya saya mohon maaf dan salah… selesai secara cepat. Ya saya mohon maaf," ucap Ajudan Pribadi masih terbata-bata.

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

YT
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update