Apakah Suntik Botox Diperbolehkan dalam Islam? Ini Jawabannya
Dalam suntik Botox terkandung bahan-bahan, seperti peptide dan sistein yang bersumber dari bahan turunan hewan yang belum jelas halal dan haramnya.
LABVIRAL.COM - Memiliki bentuk tubuh ideal adalah idaman bagi laki-laki dan perempuan. Beberapa diantaranya mendapatkan body goals dengan menggunakan bahan alami atau dengan menjaga asupan makan dan berolahraga.
Namun, tidak sedikit orang yang menggunakan cara cepat untuk terlihat sempurna seperti operasi plastik, tanam benang, suntik putih, dan suntik botox. Terkait botox, treatment ini menjadi salah satu tren kecantikan yang juga menjadi pilihan.
Padahal dalam suntik botox terdapat cairan yang mengandung toksin atau racun yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium Bitulinium sehingga dianggap haram. Tapi, hal itu sepertinya tak mengugurkan niat seorang yang ingin terlihat cantik dan terlihat muda.
Baca Juga: Kenali 4 Jenis Suntik Botox Sebelum Melakukan Prosedurnya
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, mengatakan baik suntik botox dan suntik putih keduanya mengandung glutathion atau bahan pemutih kulit yang merupakan jenis peptide atau protein yang mengandung asam amino rantai panjang.
Bahan-bahan, seperti peptide dan sistein, bersumber dari bahan turunan hewan yang belum jelas halal dan haramnya. Hewannya ini masih diragukan kehalalannya. Seperti jika menggunakan babi, sudah pasti haram.
- Hari ke-3, PFI Sampaikan Terima Kasih kepada Tim SAR Gabungan dan Minta Perluasan Pencarian ke Pulau-Pulau di Kawasan Gunung Anak Krakatau
- Ustadz Aa Hilman Fauzi Hadir di Bekasi, Ajak Keluarga Menenangkan Hati dan Menyiapkan Generasi Islam
- Tren Peluang Bisnis Rumahan 2026, Modal Minim dengan Berdaya Saing Tinggi
Lalu, jika menggunakan sapi pun, belum tentu cara penyembelihannya sesuai syar'i atau tidak, sehingga sumbernya juga belum tentu halal.
Baca Juga: Blow Tox, Cara Mudah Kurangi Keringat Berlebih dengan Suntik Botox
Ustadz Abdul Somad pun sempat menerima pertanyaan mengenai hukum dari suntik botox. Berdasarkan hadist mengenai larangan mencabut uban, menurut ustadz Abdul Somad, mencabut uban dengan menghilangkan kerutan sama saja artinya dengan mencabut cahaya.
"Tak boleh mencabut uban, karena uban nanti di akhirat akan menjadi cahaya. Lama saya berfikir, uban kok cahaya. Kenapa uban tak boleh dicabut," kata UAS.
Dasarnya adalah, dengan melihat uban di cermin, seseorang jadi akan mengingat tua, ingat mati, betambah takut, yang membuat seseorang menambah amalnya.
Menurut UAS, Allah SWT akan melaknat orang yang merubah ciptaan-Nya hanya karena untuk mempercantik dan dipuja-puja. Apalagi jika tujuannya hanya untuk gaya, yang dikategorikan mubazir. Sedangkan mubazir itu adalah teman setan.
