Senin, 02 Nov 2026 BisnisHypeInfografisMomNews
Beranda › News
News

Ayah Tiri dan Ibu Kandung Pemutilasi/Pembunuh Bayi di Jaksel Saling Tuduh Soal Bungkus Jasad

✍️ Admin 🕒 02 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Ayah Tiri dan Ibu Kandung Pemutilasi
Ayah Tiri dan Ibu Kandung Pemutilasi Foto: istimewa

Penyidikan kasus kematian tragis seorang balita berusia 20 bulan di kawasan Jakarta Selatan menyisakan drama baru di tengah proses hukum yang berjalan. Sepasang suami istri yang juga statusnya merupakan orang terdekat korban, yakni ayah tiri berinisial AR (22) dan ibu kandung berinisial JM (19), tertangkap basah saling melempar tanggung jawab ketika dicecar pertanyaan oleh aparat kepolisian. Perdebatan sengit di antara keduanya muncul tatkala penyidik menanyakan perihal siapa pihak yang bertanggung jawab membungkus jenazah korban ke dalam kantong plastik sebelum akhirnya dibuang ke sebuah lahan kosong.

Suasana ketegangan tersebut tampak jelas tatkala aparat kepolisian menggelar agenda rekonstruksi perkara guna memperjelas rangkaian tindakan keji yang dilakukan kedua pelaku. Dalam proses reka ulang yang menyita perhatian publik ini, terungkap bagaimana kronologi pengeksekusian nyawa anak yang tidak berdosa tersebut bermula dari sebuah toilet umum di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan pihak berwajib, motif utama di balik tindakan tidak berperikemanusiaan ini dilatarbelakangi oleh himpitan ekonomi yang membuat kedua pelaku merasa tidak sanggup lagi membiayai kebutuhan hidup korban.

Dari dua bersaudara yang mereka miliki, pasangan suami istri ini dengan tega memilih anak yang paling kecil untuk dieksekusi. Aksi pembunuhan tersebut dilakukan secara sadis di dalam fasilitas umum berupa toilet, di mana pelaku AR kedapatan berulang kali mencelupkan tubuh mungil korban ke dalam bak atau ember berisi air hingga korban mengalami kondisi kritis dan muntah-muntah. Selepas nyawa korban melayang di lokasi kejadian, pasutri ini lantas berupaya menghilangkan jejak kejahatan mereka dengan membawa jasad terbujur kaku tersebut keluar dari area Kebayoran Lama.

Guna memuluskan rencana pelarian dan penguburan jenazah, mereka memutuskan untuk menggunakan jasa transportasi daring menuju kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Perjalanan kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki hingga akhirnya mereka tiba di wilayah Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Di tempat itulah, tepatnya pada sebuah lahan kosong yang berada di pinggir jalan, jasad anak malang tersebut dikuburkan secara serampangan setelah sebelumnya dibalut menggunakan kantong kresek.

Kendati demikian, belang kedua pelaku tidak bisa ditutupi lebih lama setelah laporan serta informasi cepat dari masyarakat dan pemilik toilet diterima oleh pihak berwajib. Gerak cepat jajaran kepolisian dari Polsek Kebayoran Lama berhasil membekuk kedua pelaku tanpa perlawanan berarti sebelum akhirnya status hukum mereka resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Jenazah korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati guna menjalani proses autopsi mendalam oleh tim dokter forensik.

Puncak perdebatan di antara kedua tersangka pecah tatkala penyidik mendalami detail teknis pembuangan jenazah, khususnya mengenai siapa yang aktif memasukkan tubuh korban ke dalam kantong plastik.

"Yang bungkus siapa yang bungkus?," tanya Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seali Syah Alam, dilihat detikcom dalam video, Selasa (2/11/2026).

"Yang bungkus dia nih saya cuman ngegali aja," kata AR.

"Siapa yang bungkus?," cecar petugas.

"Aku cuman pegangin doang," kata AR.

"Ya Allah terus aja terus," jawab JM ke AR dengan nada kesal.

Perbantahan tersebut terus berlanjut ketika AR berupaya meyakinkan petugas bahwa sang istri lah yang memegang peranan dominan dalam memasukkan jasad ke dalam kantong, sementara dirinya berdalih hanya membantu mengikat serta memberikan material pembungkus tersebut. AR bahkan mendesak JM agar bersikap jujur dan tidak menutup-nutupi peran masing-masing di hadapan hukum.

"Yang bungkus dia (JM) Bu, saya cuman ngasihin. Ya udah jujur aja jujur udah sih, yang pegang plastik siapa?," kata AR ke JM.

Suasana semakin memanas manakala topik perdebatan merembet pada siapa sosok yang mengikat simpul kantong kresek tersebut. JM yang merasa disudutkan langsung meluapkan kekesalannya dan menolak menjadi pihak yang paling disalahkan atas tindakan keji tersebut.

"Yang iket dia," tuduh AR ke JM.

"Kamu yang iket juga astagfirullah. Kalau masalah ngiket, emang nggak saya Bu, kalau dia emang dia yang iket," jawab JM jengkel.

Akibat perbuatan biadab ini, baik AR maupun JM kini harus mendekam di balik jeruji besi dan bersiap menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis mengenai undang-undang perlindungan anak serta ketentuan pidana pembunuhan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. Di sisi lain, perhatian sosial juga diberikan kepada anak pertama mereka atau kakak korban yang berusia tiga tahun, di mana pihak kecamatan bersama Dinas Sosial langsung turun tangan untuk memberikan pendampingan serta perawatan sementara demi keselamatan masa depan anak tersebut.

A
AdminPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update