Rabu, 21 Okt 2026 BisnisHypeInfografisMomNews
Beranda › News
News

Bocah Meninggal Usai Eksperimen Gene Editing, BPOM RI Imbau Masyarakat Waspadai Terapi Abal-Abal

✍️ Admin 🕒 21 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Bocah Meninggal Usai Eksperimen Gen Editing
Bocah Meninggal Usai Eksperimen Gen Editing Foto: GettyImages

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar bersikap sangat hati-hati dan tidak mudah tergiur oleh penawaran terapi medis eksperimental yang belum teruji keamanannya. Peringatan keras ini dikeluarkan menyusul maraknya laporan mengenai pengobatan berbasis teknologi tinggi, seperti rekayasa genetik (gene editing) dan penggunaan eksosom yang ditawarkan secara bebas tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas kesehatan.

Langkah tegas BPOM RI ini direspons sebagai reaksi atas munculnya kasus tragis di mana seorang anak dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani prosedur penyuntingan genetik secara mandiri atau di luar pengawasan fasilitas medis yang sah. Otoritas pengawas menegaskan bahwa segala bentuk tindakan medis mutakhir wajib melalui tahapan uji klinis yang ketat guna memastikan keselamatan dan efektivitasnya bagi pasien.

Dalam keterangan resminya, pihak BPOM RI menekankan bahwa inovasi di bidang bioteknologi kesehatan memang berkembang sangat pesat. Namun, kemajuan teknologi medis tersebut tidak boleh mengabaikan regulasi baku serta prinsip dasar keselamatan pasien (patient safety). Terapi berbasis genetik dan seluler tergolong sebagai prosedur berrisiko tinggi (high-risk therapy) yang membutuhkan standar operasional, peralatan khusus, serta tenaga medis terlisensi.

BPOM RI menyoroti banyaknya praktik pengobatan yang mengklaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit kronis atau degeneratif dengan menggunakan istilah-istilah ilmiah populer seperti "terapi gen", "terapi stem cell", maupun "eksosom". Sayangnya, tak sedikit dari penyedia layanan tersebut yang beroperasi secara ilegal atau melompati tahapan evaluasi keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

BPOM RI Minta Waspadai Terapi 'Abal-abal' agar masyarakat tidak menjadi korban dari spekulasi medis yang mematikan. Pihak otoritas menegaskan bahwa keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama di atas godaan janji kesembuhan instan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Guna mencegah berulangnya tragedi serupa, BPOM RI terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta aparat penegak hukum untuk mengawasi peredaran bahan, alat, dan klinik-klinik yang menawarkan terapi eksperimental tanpa izin edar atau izin praktik resmi.

Kasus yang menimpa bocah tersebut menjadi alarm keras bagi dunia kesehatan global maupun domestik. Eksperimen penyuntingan genetik, yang umumnya menggunakan metode seperti CRISPR/Cas9, sebenarnya dirancang untuk mengedit DNA guna membedah atau memperbaiki kelainan genetik bawaan. Kendati demikian, dalam dunia medis ilmiah, penerapan teknologi ini masih terus diteliti secara amat terbatas di laboratorium dan riset klinis terdaftar.

Ketika eksperimen semacam ini dilakukan secara gegabah di luar kontrol ketat, risiko kegagalan biologis sangat tinggi. Dampak fatal yang dapat muncul meliputi reaksi imun yang berlebihan (badai sitokin), kerusakan organ secara mendadak, mutasi DNA tak sengaja (off-target effects), hingga kematian mendadak seperti yang dialami oleh korban.

Fenomena maraknya tawaran terapi tidak berizin ini kerap memanfaatkan keputusasaan keluarga pasien yang mengidap penyakit langka atau sulit disembuhkan secara medis konvensional. Kondisi emosional ini kerap dimanfaatkan oleh oknum penyedia terapi abal-abal yang menjanjikan hasil ajaib tanpa memaparkan risiko nyata dari prosedur yang mereka tawarkan.

Sebagai langkah antisipasi, BPOM RI membagikan sejumlah panduan praktis bagi masyarakat agar terhindar dari praktik pengobatan ilegal dan berbahaya:

  1. Periksa Izin Edar dan Izin Praktik: Sebelum memutuskan untuk menjalani prosedur terapi medis modern, pastikan produk, bahan biologis, serta fasilitas kesehatan tersebut telah terdaftar dan mengantongi izin resmi dari BPOM dan Kementerian Kesehatan.

  2. Konsultasikan dengan Dokter Spesialis: Jangan pernah mengambil keputusan untuk menjalani terapi eksperimental hanya berdasarkan informasi di media sosial atau testimoni tanpa bukti klinis. Selalu minta pendapat kedua (second opinion) dari dokter spesialis terpercaya.

  3. Laporkan Indikasi Praktik Ilegal: Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan kepada pihak berwajib atau melalui saluran aduan BPOM jika menemukan penawaran terapi kesehatan yang mencurigakan atau mengklaim menyembuhkan penyakit berat tanpa dasar ilmiah teruji.

Melalui pengetatan pengawasan dan edukasi publik yang berkesinambungan, diharapkan masyarakat menjadi semakin cerdas dan kritis dalam memilih layanan kesehatan, sehingga tragedi memilukan akibat eksperimen medis ilegal tidak kembali terulang di masa mendatang.

A
AdminPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update