Sabtu, 26 Sep 2026 BisnisHypeInfografisMomNews
Beranda › Hype
Hype

Desta Ajukan Permohonan Cerai Talak Kepada Natasha Rizki, Tidak Ada Permohonan Hak Asuh atau Harta Gana Ginii

✍️ Ananta 🕒 17 May 2023 👁️ 0x dibaca
Desta Ajukan Permohonan Cerai Talak Kepada Natasha Rizki, Tidak Ada Permohonan Hak Asuh atau Harta Gana Ginii (Sumber : Instagram @desta80s)
Desta Ajukan Permohonan Cerai Talak Kepada Natasha Rizki, Tidak Ada Permohonan Hak Asuh atau Harta Gana Ginii (Sumber : Instagram @desta80s) Foto: Instagram @desta80s Instagram @desta80s

Deddy Mahendra Desta alias Desta mengajukan permohonan cerai kepada istrinya, Natasha Rizki.

LABVIRAL.COM - Deddy Mahendra Desta alias Desta Mahendra mengajukan permohonan cerai kepada istrinya, Natasha Rizki.

Permohonan cerai talak Desta telah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Untuk nama tersebut (Desta), benar adanya telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan melawan Natasha" kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

"Jenis perkaranya permohonan talak diajukan oleh pemohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan jenis perkara cerai talak bahwa pemohon memohon untuk diberi izin bercerai dengan termohon dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS," sambungnya.

Baca Juga: Cerai dengan Antonio Dedola, Nikita Mirzani: Seminggu Lagi Juga Dapat Pasangan Baru

Taslimah jelaskan, permohonan cerai talak itu diajukan oleh Pihak Desta melalui sistem e-court pada 11 Mei 2023.

"Gugatan ini diajukan 11 Mei 2023, secara e-court," jelas Taslimah.

Taslimah juga mengatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Desta, tidak terdapat permohonan hak asuh anak maupun harta gana-gini.

Desta hanya ingin bercerai dengan Natasha Rizki dengan tetap bersedia menafkahinya usai berpisah.

Baca Juga: Profil Komedian Desta Mahendra, Lengkap dengan Agama dan Perjalanan Karirnya

"Pemohon memohon untuk, pertama, agar dikabulkan gugatannya, dan diberi izin untuk bercerai dengan istrinya," terang Taslimah.

"Pemohon bersedia memberikan kepada termohon atas akibat dari perceraian," pungkasnya.***

A
AnantaPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update