Dua Pelaku Pencurian di KOCI Padel House Milik Coach Justin Diringkus Polisi, Ini Peran Masing-Masing
Kasus pembobolan fasilitas olahraga padel yang melibatkan figur publik sekaligus pengamat sepak bola terkenal, Justinus Lhaksana atau yang akrab disapa Coach Justin, akhirnya menemui titik terang. Aparat kepolisian dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penangkapan dua orang terduga pelaku yang membobol tempat usaha bernama KOCI Padel House. Kompleks olahraga yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut sebelumnya sempat menjadi sasaran empuk aksi kriminal pada awal Oktober 2026 lalu, yang mengakibatkan kerugian material hingga belasan juta rupiah bagi pihak pengelola.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial I.A. dan S.R. ini dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan intensif yang dipimpin oleh penyidik kepolisian. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, penangkapan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di wilayah Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Usai diringkus tanpa perlawanan berarti, kedua tersangka langsung digelandang ke Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian kemudian menetapkan status penahanan resmi bagi keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2026 untuk merampungkan berkas perkara penyidikan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian membeberkan detail pembagian tugas atau peran spesifik dari masing-masing pelaku dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut. Tersangka berinisial I.A. diketahui berperan langsung sebagai eksekutor di lapangan. Ia bertugas merusak sistem pengaman atau kunci pintu bangunan, menyusup masuk ke dalam area fasilitas, serta mengambil berbagai barang berharga milik korban. Sementara itu, tersangka S.R. memegang peran sebagai otak perencana sekaligus pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian. S.R. disebut bertindak sebagai pihak yang mengajak rekannya, merencanakan skema pencurian, serta memantau keadaan luar guna memastikan situasi aman saat sang eksekutor beraksi di dalam bangunan pada dini hari.
Peristiwa pencurian di KOCI Padel House sendiri pertama kali dilaporkan terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026 silam, sekitar waktu dini hari. Aksi komplotan maling tersebut sebenarnya sempat terekam dengan jelas oleh kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di area gedung. Melalui rekaman kamera pemantau tersebut, terlihat dua orang pria mendatangi lokasi dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Setibanya di tempat kejadian, satu pelaku turun untuk melancarkan aksi pembobolan sementara rekannya berjaga di atas kendaraan bermotor. Berdasarkan inventarisasi kerugian yang dilaporkan, para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang elektronik berharga penting, di antaranya unit komputer jinjing atau laptop, beberapa unit telepon seluler, perangkat tablet, mikrofon TWS nirkabel, hingga topi serta helm milik korban. Total nilai kerugian materil akibat pembobolan tersebut ditaksir mencapai angka sekitar Rp12 juta.
Dalam perkembangannya, penyidik kepolisian juga berhasil mengendus kemana sebagian besar barang-barang hasil kejahatan tersebut bermuara. Berdasarkan pendalaman penyidik, sebagian barang elektronik hasil curian seperti laptop, telepon genggam, dan komputer tablet dilaporkan telah berpindah tangan. Para pelaku nekat menjual barang-barang elektronik jarahan tersebut melalui platform media sosial Facebook. Guna menghindari kecurigaan aparat maupun calon pembeli secara daring, transaksi penjualan barang curian itu dilakukan menggunakan metode pembayaran di tempat atau yang biasa dikenal sebagai sistem cash on delivery (COD). Sementara itu, untuk barang bukti fisik yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di antaranya meliputi satu dari dua unit helm yang sempat hilang dari lokasi kejadian, serta salinan rekaman digital CCTV yang merekam detik-detik aksi kejahatan mereka.
Hingga saat ini, jajaran kepolisian masih terus mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan ini guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain ataupun penadah barang curian di jejaring media sosial. Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat perhatian publik mengingat popularitas korban yang merupakan figur terkemuka di kancah sepak bola nasional. Masyarakat diimbau untuk senantiasa meningkatkan sistem keamanan fisik dan pengawasan digital di area komersial guna mencegah celah bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang. Proses hukum terhadap tersangka I.A. dan S.R. kini terus berjalan di bawah koridor hukum pidana yang berlaku di instansi Kepolisian Daerah Metro Jaya.
