Minggu, 08 Nov 2026 BisnisHypeInfografisMomNews
Beranda › Politik
Politik

Fokusmaker Sentil Azis Narang: Jangan Jual Nama SOKSI untuk Kepentingan Politik Pribadi!

✍️ Zahwa Elia Azzahra 🕒 07 Nov 2026 👁️ 2x dibaca
Koordinasi Nasional Fokusmaker, Abrory Ben Barka
Koordinasi Nasional Fokusmaker, Abrory Ben Barka Foto: Istimewa

Labviral.com - Koordinasi Nasional Fokusmaker, Abrory Ben Barka, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Azis Narang yang mengatasnamakan SOKSI dan mendesak Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait isu penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Abrory menilai, sebelum berbicara atas nama SOKSI, Azis Narang seharusnya tahu diri dan terlebih dahulu menjelaskan legitimasi dan kedudukannya dalam organisasi tersebut.

Menurutnya, SOKSI yang memiliki pengesahan resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mukhamad Misbakhun, berdasarkan SK Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025.

“Nama Azis Narang tidak tercantum dalam susunan kepengurusan resmi SOKSI yang disahkan Kementerian Hukum. Lalu, atas dasar apa yang bersangkutan berbicara dan mengeluarkan pernyataan atas nama SOKSI? Jangan sembarangan menggunakan nama besar organisasi untuk kepentingan politik pribadi,” tegas Abrory.

Ia menegaskan bahwa SOKSI memiliki sejarah panjang, aturan organisasi, serta kepemimpinan yang harus dihormati. Menurutnya, tidak semua orang dapat mengklaim diri sebagai representasi resmi organisasi tanpa dasar dan mandat yang jelas.

Selain persoalan legitimasi organisasi, Abrory juga menyayangkan pernyataan yang menyeret nama Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam isu penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai, menghubungkan seseorang dengan suatu perkara pidana tanpa bukti yang jelas merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menggiring opini publik.

“Kalau memang memiliki bukti, silakan sampaikan kepada aparat penegak hukum. Jangan membangun tuduhan dan menggiring opini seolah-olah Ketua Umum Partai Golkar memiliki keterlibatan dalam perkara penyadapan. Ini negara hukum, bukan negara yang segala sesuatunya ditentukan oleh asumsi dan opini,” ujarnya.

Abrory menambahkan, pihaknya mendukung Polri untuk mengusut tuntas perkara penyadapan tersebut secara profesional dan transparan. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan alat untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab. Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.

“Jangan berlindung di balik kebebasan berpendapat untuk menyampaikan tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kritik itu boleh, tetapi harus berdasarkan fakta. Apalagi jika menyangkut nama baik seseorang dan kehormatan sebuah institusi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Abrory menegaskan bahwa Fokusmaker akan terus menjaga marwah SOKSI dan soliditas Partai Golkar. Ia menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan SOKSI di bawah Mukhamad Misbakhun serta kepemimpinan Partai Golkar di bawah Bahlil Lahadalia.

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam politik merupakan hal yang wajar, tetapi harus disampaikan melalui mekanisme dan etika organisasi, bukan dengan membangun kegaduhan melalui pernyataan yang tidak memiliki dasar kuat.

“Jangan jual nama SOKSI untuk kepentingan politik pribadi. Jangan pula menyeret nama Ketua Umum Partai Golkar tanpa bukti. Kami akan berdiri tegak menjaga marwah organisasi serta kehormatan kepemimpinan yang sah dari SOKSI dan Partai Golkar,” pungkas Abrory. 

ZA
A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update