Guru Ponpes Penabrak Polisi di Tol Rangkasbitung Ditangkap: Berawal dari Mobil Parkir Misterius
Kepolisian Daerah Banten akhirnya berhasil mengamankan seorang pengemudi minibus berinisial ED (27) yang menjadi pelaku utama dalam insiden tabrak lari dan penyeretan terhadap dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Banten. Peristiwa nahas yang sempat menyita perhatian publik ini terjadi di ruas Tol Rangkasbitung-Panimbang KM 70. Pelaku yang teridentifikasi sebagai seorang tenaga pengajar atau guru di sebuah pondok pesantren di kawasan Cadasari, Pandeglang, ditangkap tanpa perlawanan berarti di kediamannya setelah penyidik melacak identitas kendaraan melalui rekaman CCTV gerbang tol dan keterangan saksi-saksi di lapangan.
Insiden berdarah di jalan bebas hambatan tersebut bermula ketika dua personel PJR Polda Banten, yakni Bripda Rizki Novyandri dan Briptu Wahyu, sedang melaksanakan tugas patroli rutin. Petugas mendapati sebuah kendaraan minibus jenis Toyota Avanza berwarna hitam berhenti mencurigakan di bahu jalan tol selama kurang lebih 20 menit tanpa menyalakan lampu hazard atau tanda darurat yang sesuai. Merasa ada kendaraan yang berpotensi memicu kecelakaan atau membutuhkan bantuan darurat, kedua polisi lalu lintas tersebut lantas mendekati mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan standar guna memastikan kondisi penggunanya.
Namun, situasi mendadak berubah drastis ketika petugas mendekati kaca jendela mobil. Di dalam kendaraan, pengemudi berinisial ED bersama seorang wanita diduga kuat sedang melakukan perbuatan asusila atau mesum di tepi jalan tol. Alih-alih membuka kaca dan bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum, pengemudi justru dilanda kepanikan luar biasa. Secara sadar dan spontan, sang pengemudi menginjak pedal gas dalam-dalam untuk segera kabur menghindari interogasi lebih lanjut, yang langsung memicu aksi nekat hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap petugas.
Akibat tindakan brutal pengemudi yang tancap gas secara mendadak, Bripda Rizki Novyandri yang berada tepat di dekat kendaraan sempat tersangkut di bagian kap depan mobil. Anggota polantas tersebut terpaksa bergelantungan di atas kap mesin sejauh ratusan meter dalam kondisi kendaraan melaju kencang sebelum akhirnya terjatuh ke aspal jalan tol. Hingga saat ini, Bripda Rizki Novyandri harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Kramat Jati dalam kondisi belum sadarkan diri, sementara rekannya, Briptu Wahyu, mengalami luka-luka dan harus menjalani proses rawat jalan di kediamannya.
Menanggapi perkembangan kasus ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan pelaku murni didorong oleh rasa panik setelah perbuatannya tepergok oleh petugas yang sedang berpatroli. Mengenai motif dan detail status sosial pelaku yang kesehariannya mengabdi sebagai pengajar di lembaga pendidikan keagamaan, penyidik masih terus mendalami proses pemeriksaan secara mendalam. Dalam keterangan resminya kepada awak media, pihak kepolisian menyatakan sikap tegas atas insiden penyerangan terhadap aparat yang sedang bertugas di lapangan.
"Diduga pelaku ini dalam keadaan sadar, kemudian dia kaget dan segera cepat-cepat melarikan diri karena dia tahu tindakan yang dilakukan melanggar hukum," ucap Iwo.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa unsur kesengajaan dalam upaya melarikan diri menjadi salah satu poin krusial yang memberatkan posisi hukum pelaku. Penyelidikan lanjutan terus dikembangkan oleh jajaran Ditlantas dan Reserse Kriminal Polda Banten guna mengumpulkan seluruh barang bukti tambahan, termasuk memeriksa kondisi kesehatan sang wanita yang turut berada di dalam mobil saat peristiwa tersebut berlangsung. Kendaraan minibus yang digunakan pelaku kini telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolda Banten guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut di depan hukum.
Kasus ini sekaligus memberikan peringatan keras bagi para pengguna jalan tol agar tidak sembarangan memarkirkan kendaraan di bahu jalan untuk keperluan yang tidak darurat, terlebih jika melanggar norma hukum dan ketertiban umum. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus tabrak lari ini secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, mengingat dampak fatal yang dialami oleh anggota di lapangan saat menjalankan tugas negara.
